Views: 240
TEBING TINGGI, JAPOS.CO – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Jl. Yos Sudarso Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Dalam Pemusnahan Barang Bukti, di hadiri oleh, Kajari Tebing Tinggi (Muhammad Muchsin, SH MH), Mewakili Pj. Walikota Tebing Tinggi, Mewakili Kapolres Tebing Tinggi Kanit Pidum (Ipda Sormin), Kepala Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (Hajar Widianto, SH MH), Danramil 13/TT (Kpt Inf Ismail Marzuki Siahaan), Kadis Kesehatan T. Tinggi (dr. Henny Sri Hartati), Mewakili Kepala BNN Kota T. Tinggi, Mewakili Kaban Kesbang Pol.
Kejari Tebingi Tinggi (Muhammad Muchsin, SH MH)menyampaikan dalam sambutannya, Kami Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) , di halaman kantor Kejari Tebing Tinggi, Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta alat hisap sabu dan sajam, timbangan digital dan kain.
Dari beberapa kasus yang barang buktinya dimusnahkan , paling banyak kasus narkotika. Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebing Tinggi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.(RM)