Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

CV Jaya Anugrah vs Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli, Satu Menjalani Hukuman Masyarakat Menangis

×

CV Jaya Anugrah vs Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli, Satu Menjalani Hukuman Masyarakat Menangis

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Nelson Manurung Beserta Poktan, MAP HPT, Laporan Pengaduan (Red)

Views: 357

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Polemik saling melaporkan atas pengrusakan tanaman antara pihak CV. Jaya Anugrah dengan Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli Bersatu masih menyimpan rahasia, mana kala diduga lamban nya kinerja pihak Polres Simalungun dalam bertindak dan menanggapi pelaporan dari Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli Bersatu, yang mana berbanding terbalik dengan kinerja Polsek Tanah Jawa yang dinilai sejumlah kalangan bertindak cepat dalam penanganan pelaporan dari perwakilan pihak CV Jaya Anugrah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, kejadian pengrusakan tanaman tersebut terletak diatas lahan Hutan Produksi Terbatas milik Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, yang mana dalam konflik yang terjadi telah ditahan nya seorang Ketua Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli Bersatu inisial Nelson Manurung hingga berujung pada putusan pengadilan (18/12) dengan dijatuhi hukum 3bulan 14 hari.

Nelson Manurung ketika dikonfirmasi Japos.co (18/12) selepas persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Simalungun mengungkapkan, dirinya mengucapkan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berterima kasih terhadap putusan hakim yang dianggapnya sudah berlaku adil terhadapnya.

“Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga Hakim di pengadilan Negeri Simalungun bang, yang sudah berlaku adil dan memutuskan hasil persidangan terhadap saya, sehingga saya bebas dengan dikurangi masa penahanan,” ucap Nelson Manurung.

“Hanya saja yang saya heran kan, kenapa laporan dari perwakilan CV Jaya Anugrah langsung direspon oleh pihak kepolisian, sementara laporan pengaduan kami dari kelompok tani mulai dari September kemarin (02/09) hingga kini belum diproses?” ucapnya mengungkapkan kekecewaan.

Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanya pendapatnya melalui seluler pribadinya mengungkapkan, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang telah terjadi, mengingat perkara yang sama ada 2 pelaporan, namun terkesan lumpuh sebelah dalam penanganannya.

“Penangkapan polisi dan penahanan Nelson Manurung hingga ke jeruji besi sangat disesalkan. Pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia maupun WNA berhak melaporkan seseorang bila telah melakukan tindak pidana karena hak semua warga dijamin oleh undang-undang, demikian lah halnya dengan kasus Nelson Manurung yang awalnya di duga telah melakukan perusakan tanaman sawit sekitar 65 pokok yang baru di tanam oleh CV. Jaya Anugerah yang dilaporkan oleh perwakilan perusahaan tersebut ke Polsek Tanah Jawa langsung direspon oleh Polsek Tanah Jawa secepat kilat bagaikan penangkapan pada seorang teroris dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dengan sistem jemput bola dan kemudian menggelandang TSK ke Mapolsek Tanah Jawa,” ucap Pahala Sihombing.

“Sesuai dengan keterangan sekretaris kelompok tani hutan bosar Nauli bersatu Andre Alamsyah Sirait bahwa setelah Nelson Manurung ditahan di Polsek Tanah Jawa, kemudian kelompok Mereka juga membuat Dumas ke polres Simalungun akibat perusakan tanaman warga kelompok tani seluas 0,5 Ha yang berisikan jagung yang sudah siap panen dengan menggunakan Zondere dan juga tanaman lainnya seperti jahe, durian, pohon aren, sehingga lahan yang mereka kelola rata dengan tanah dan mengakibatkan kerugian hingga jutaan rupiah,” tambah Ketua LP4 Sumatera Utara.

“Dalam laporan Dumas yang Mereka laporkan ke polres ternyata tidak di respon oleh penyidik dengan alasan mereka tidak memiliki legalitas hak kepemilikan atas tanah sehingga pelapor balik kanan dengan rasa kecewa karena pihak CV Jaya Anugerah juga tidak memiliki legalitas yg sah secara hukum karena diduga mereka menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang tidak sah tetapi mengapa pihak penyidik Polsek Tanah Jawa menindak lanjuti Pengaduan nya?” papar Pahala.

“Karena legalitas yang ditunjukkan adalah SKT yang diterbitkan oleh pangulu Justin Manurung sehingga dia diperiksa oleh penyidik polres Simalungun, Penerbitan SKT adalah cacat hukum karena lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas sehingga akibat perbuatannya yang bersangkutan menjadi tersangka. Sehingga dari kronologis perkara ini pihak pelapor diduga telah dengan sengaja menggunakan SKT yang cacat hukum demi untuk memuluskan rencana niat jahatnya untuk memenjarakan Nelson Manurung.
Perbuatan ini jelas perbuatan pidana karena lahan yang digarap adalah kawasan HPT (hutan produksi terbatas) yang dikuatkan oleh UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar sesuai dengan peta dan kordinat terlampir, oleh karena itu pelapor wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya karena seseorang dipaksakan menjalani hukuman Tanpa rasa berkeadilan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutup Ketua LP4.

Andre Alamsyah Sirait ketika dikonfirmasi kepada Japos.co menyebutkan, dirinya membenarkan perihal pelaporan tersebut serta menyatakan hingga saat ini dirinya beserta saksi lain nya belum pernah menerima panggilan dari Kepolisian Resort Simalungun guna dimintai keterangan.

“Belum pernah kami dipanggil bang, apalagi di BAP, kayak jalan ditempat lah pelaporan kami itu, padahal sudah 3 bulan berjalan, dari si nelson ditangkap hingga bebas putusan sidang” ucap Andre yang merupakan salah satu Anggota Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli Bersatu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV. Jaya Anugrah beserta Kapolres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *