Views: 69
KETAPANG.JAPOS.CO – Kasus Kebun Kemitraan Perusahaan Sawit PT. Berkat Nabati Sejahtera ( BNS), anak Perusahaan Sawit PT.IOI Group Malaysia yang di kelola oleh Koperasi Sejahtera Bersama Desa Air Hitam, kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Masuk Tahap Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.
Menurut Kuasa Perwakilan Anggota Petani Koperasi Sejahtera Bersama Desa Air Hitam Darius Ivo Elmoswat, SH. Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024, dirinya dan beberapa Kliennya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. Namun pihak tergugat perusahaan sawit PT. BNS dan turut tergugat Pengurus Koperasi Sejahtera Bersama Tidak menghadiri sidang pertama sehingga sidang di jadualkan kembali oleh pengadilan Negeri ketapang pada kamis tanggal 09-Januari-2025 .
“Pokok gugatan dalam perkara ini adalah terkait luas kebun kemitraan yang harus wajib digarap/ dikelolah oleh perusahaan sawit PT.BNS dan Koperasi Sejahtera Bersama seluas 1.470 hektar, namun realisasi dilapangan hanya 6003,13 hektar yang produktif yang berhasil di garap yang bersampak sangat merugikan para petani yang tergabung dalam koperasi tersebut” jelas Darius Ivo Elmoswat, SH. Selaku kuasa hukum para petani anggota Koperasi Sejahtera Bersama.
Selain itu Haji ilmi selaku petani Anggota Koperasi Sejahtera Bersama menambahkan bahwa pembukaan lahan kebun Plasma dari tahun 2009 sampai hari ini sudah masuk enam belas tahun lamanya, namun 1.470 hektar lahan kebun kemitraan yang dilaporkan berhasil berproduksi dengan baik hanya 6003,13 hektar yang menjai pendapatan koperasi untuk dibagikan kepada anggota lalu sisa lahan sawit kebun kemitraan yang lainnya di anggap tidak produtif / gagal.
“Sudah jalan 16 tahun masalah kebun kemitraan ini, kami selaku anggota koperasi tidak mengetahui letak kebun kemitraan yang dimaksud sudah selesai digarap oleh pihak perusahaan PT.BNS dan Pengurus Koperasi Sejahtera Bersama, Jelas kami selaku anggota koperasi dirugikan dalam masalah ini,” terang Haji ilmi selaku petani Anggota Koperasi Sejahtera Bersama kepada Japos.co (17/12) di halaman depan gedung kejaksaan Negeri Ketapang.
Usman Mulyadi juga menambahan tujuan kami selaku petani anggota Koperasi Sejahtera Bersama membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Ketapang, agar perusahaan Sawit PT.BNS dan Koperasi, menjamin hak-hak kami selaku masyarakat petani sesuai kesepakatan bersama awal berdirinya perusahaan sawit ini tidak hilang.
“Tujuan kami murni agar masyarakat Desa Air Hitam Besar bisa terwujud Kesejahteraan bersama secara ekonomi dengan hadir perusaan Sawit PT BNS “. tutup Usman Mulyadi kepada Japos.co (17/12).
Hingga berita ini diterbitkan Japo.co terus melakukan pengumpulan data-data lain.(Agustinus)