Views: 115
KETAPANG, JAPOS.CO – Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FSPMI, FSBPP, SBSI 92, FSBSI, FSBSPK Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Hari Selasa, 17 Desember 2024 pagi.
Aksi ini dilakukan menyusul tidak sepakatnya antara Buruh dan Pengusaha megenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bidang Pertambangan dimana Buruh meminta kenaikan Upah Minimum sebesar Rp.3,7 juta perbulan.
Ketua SBSI Ketapang Edi Sitepu dalam Orasinya menyampaikan 7 tuntutan kaum buruh yang perlu diselesaikan oleh Wakil Rakyat di DPRD Ketapang.
“Kita minta agar Dewan serius dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar kaum buruh Karena ini meyangkut hajat hidup kami dan ini persoalan perut kami kaum buruh bukan untuk mencari kekayaan,” ucapnya di depan masa aksi buruh.
Sementara itu, Ketua SBSI 1992 Lusminto Dewa “Meminta agar Pemerintah ikut campur tangan terhadap persoalan upah buruh ini. Pihaknya ingin agar DPRD dapat memfasilitasi tuntutan buruh soal upah minimum disektor pertambangan.
“Kita minta agar DPRD memanggil pihak – pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan tuntutan buruh ini,” ujarnya.
Usai menyampaikan orasi, massa buruh diterima oleh ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh. Ia berjanji akan menindak lanjuti tuntutan buruh dalam pembahasan rapat bersama anggota DPRD dan instansi terkait lainnya.
“Aspirasi buruh ini kita terima dan pasti akan kita bahas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya Selasa (17/12).
Adapun 7 tuntutan buruh diantaranya:
Pertama, meminta agar upah minimun Sektor Pertambangan dan Pengolahan Bijih Bouksit ditetapkan sebesar Rp.3,7 juta.
Kedua, upah minimun Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Indutri Pengolahan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp. 3,5 juta.
Ketiga, meminta Ketua DPRD Ketapang untuk menyurati Bupati dan Gubernur agar upah minimun sektoral pertambangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan segera ditetapkan.
Keempat, apabila tuntutan Buruh soal UMSK tidak dipenuhi, meminta agar DPRD menyurati Bupati dan Gubernur untuk menunda penetapan Upah Sektor Pertambangan dan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan.
Kelima, meminta DPRD menyurati perusahaan agar wajib menyusun skala upah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanya sesuai Undang – Undang.
Keenam, meminta agar tuntutan ini dapat direalisasikan maksimal delapan hari kerja.
Ketujuh, apabila tuntutan buruh tidak dapat direalisasikan, maka Aliansi Federasi Serikat Pekerja Ketapang akan melakukan Aksi Akbar di Gedung DPRD Ketapang. (M. HARISY).