Views: 942
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/12) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara yang menjadi sorotan publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan ini menyeret Susanto bin Kalim. Sidang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Asmaya SH MH.
Seperti dalam dakwaan yang di bacakan PU mengungkapkan modus operandi terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto. Awalnya, transaksi berlangsung lancar, menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen.
Namun, mulai pertengahan 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima. Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan.”
Saksi Feddy, sales marketing dari kedua perusahaan, mengungkap bahwa terdakwa sempat berjanji melunasi utangnya secara bertahap. Bahkan, Susanto menawarkan rumahnya sebagai jaminan. Namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis. Rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Subron Indo Jaya mengalami kerugian sebesar Rp724,8 juta, sementara PT. Nizen Karya Lestari mencatat kerugian Rp621,2 juta. Total kerugian gabungan mencapai Rp1,345 miliar,
Atas perbuatan terdakwa PU Ikhwan SH.MH menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara, yang menjadi pertimbangan PU yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan.sementara yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sementara saksi Pelapor Feddy ketika dimintai komentar nya (16/12) mengatakan
mengapreasiasi kerja keras pihak JPU dan puas dengan tuntutan tersebut.
“Karena terdakwa selama ini tidak ada itikad baik kepada kami. Kami berharap pada putusan hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa,” ucapnya.
Di tempat yang sama usai persidangan kuasa hukum terdakwa mengatakan (16/12) menghormati atas tuntutan dari PU untuk sekarang kami tidak akan memberikan komentar, paling nanti saja akan saya tuangkan dalam nota Pembelaan. (Yara)