Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Peringati Hari Anti Korupsi, LSM Tindak dan IWOI Laporkan Kades Pelapis KKU ke Kejari Ketapang

×

Peringati Hari Anti Korupsi, LSM Tindak dan IWOI Laporkan Kades Pelapis KKU ke Kejari Ketapang

Sebarkan artikel ini

Views: 326

KETAPANG, JAPOS.CO – Peringati hari Anti Korupsi sedunia pada tanggal 09 Desember 2024, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK Indonesia) dan Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ketapang, melaporkan Kepala Desa Pelapis atas dugaan penyimpangan / Korupsi dana Desa, Mafia Gas bersubsidi dan Mafia tanah di desa pelapis, kecamatan kepulauan Karimata di kabupaten Kayong utara, ke kejaksaan Negeri (KEJARI) Ketapang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini berawal dari laporan masyarakat Desa Pelapis adanya dugaan dana Desa Pelapis dalam beberapa tahun ini, yang mana tidak adanya kelihatan pembangunan dan lain-lain.

“Beberapa tahun ini kami selaku masyarakat Desa Pelapis tidak adanya kelihatan dan merasakan pembagunan dan lainnya,” tutur SHM selaku Masyarakat Pelapis kepada awak Media dan LSM Tindak Indonesia beberapa waktu lalu.

Lanjut SHM, sulitnya dirinya dan masyarakat Desa Pelapis mendapatkan gas 3 kg bersubsidi di desa nya, namun kades Pelapis mudah dalam mendapatkan gas 3 kg bersubsidi dari PT. Mahalli Indo Gas tanpa ijin pangkalan, dan di jual dengan harga Rp.40.000 sampai Rp. 45.000.

“Gas Subsidi 3 kg ini di peruntukan untuk masyarakat miskin seperti kami di Desa, namun ada dugaan dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak wajar,” tutup SHM kepada awak Media dan LSM Tindak Indonesia beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi lapangan Lsm Tindak Indonesia, bahwa di desa tersebut ada pangkalan gas 3 kg bersubsidi, namun gas 3 kg bersubsidi entah kemana dan siap pengelolaan nya, saat di konfirmasi masyarakat dan kepala desa pun tidak tau, ini membuat kita kuat menduga bahwa ada mafia gas 3 kg Bersubsidi yang sangat ter organisasi dengan rapi. Jelas Investigator Tindak Indonesia Adi, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia DPD kabupaten Ketapang, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembuatan surat Pernyataan penguasa tanah(SPPT), oleh oknum kades dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, hasil investigasi tanah yang di buatkan SPPT tersebut merupakan hutan atau tanah terlantar (tanah Nagara).

“Kami menduga kades, perangkat desa, dan oknum masyarakat Sumardi bersekongkol dalam menguasai tanah tersebut atau bisa di sebut sebagai mafia tanah, di karenakan surat pernyataan penguasaan Tanah (SPPT) dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, adalah merupakan aturan Hak Tanah Pertanian, tertuang dalam pasal 3 ayat (3) permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang pengendalian penugasan Tanah pertanian untuk perorangan”. Pungkas mustakim ketua IWOI DPD Ketapang.

LSM Tindak Indonesia dan ikatan wartawan online Indonesia DPD Ketapang, meminta kejaksaan Negeri (KEJARI) Ketapang serius dalam menangani laporan mereka.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *