Views: 500
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Informasi yang diterkma dari bagian pembayaran langganan koran dan publikasi media Aziza di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Mukomuko disinyalir Hoax atau tidak benar, pasalnya, informasi itu dibantah oleh Wakil ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko Wisnu Hadi ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya Jum’at,13 Desember 2024.
“Kami tidak pernah membahas secara tehnik soal media saat pembahasan di banggar,” terang Wisnu Hadi.
“Ia juga mengatakan, dan saya tidak tahu dan tidak dengar soal itu ungkap,” Waka 1 DPRD Mukomuko.
Dengan demikian informasi yang disampaikan oleh bagia pembayaran langganan koran dan publikasi media menyatakan bahwa pada Anggaran 2025 langganan media cetak (Koran) di tiadakan di setiap OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko terkesan mengada-ada alias hoax.(Jpr)