Views: 1.6K
JAKARTA, JAPOS.CO – Tindakan arogan kembali dipertontonkan petugas P2TL PLN UP Bandengan Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Tindakan itu dilakukan oleh oknum tim Opal P2TL di tempat usaha salah satu warga karena dicurigai mencuri listrik.
Dalam hal ini, warga yang enggan identitasnya disebut mengemukakan, pihak petugas P2TL terkesan arogan dan semena-mena terhadap dirinya, apalagi waktu itu tepat malam hari.
“Bahwa tempat kami ada tiga ruko sudah ber daya 33.000 atas nama Yadin dan yang satu lagi atas nama PT,” ujarnya.
Dirinya mengaku kaget ada petugas datang di malam hari yang didampingi oleh anggota TNI berseragam PM dan dari pihak Kepolisian berpakaian preman mendatangi gedung miliknya.
“Sepengetahuan saya, yang berhak mendampingi petugas PLN dalam razia adalah polisi berseragam lengkap, bukan tentara dan intel (polisi),” katanya seraya menyebut, waktu pemeriksaan (pengukuran beban listrik) tidak ada yang mendampingi petugas PLN.
Disebutkan warga tersebut, bahwa bangunan miliknya saat itu sedang dalam kondisi renovasi, sehingga dirinya meyakini tidak mungkin ada pencurian arus listrik.
“Petugas tersebut menuduh dengan sangkaan, tarikan kabel 4 x 16. Waktu diukur, kabel tersebut tidak ada beban dan buktinya saat sudah diputus pun ternyata listrik di gedung tersebut masih menyala,” ungkapnya.
Ketika hal ini mau dikonfirmasi kepada Dr sebagai Humas PLN, petugas yang ada disana justru menyodorkan berkas yang tidak tahu isinya dan menyuruh untuk tanda tangan berkas agar datang ke PLN.
“Berhubung bapak tidak ada, sedang di luar kota, baru hari Rabu (11 Desember 2024) datang,” kata dia menirukan petugas.
Dirinya juga mengaku kaget bahwa tempat usahanya tersebut ada denda yang cukup besar oleh pihak PLN.
Sementara menurut pengakuannya, bahwa di tempat tersebut sudah ada 2 Kwh.
“Menurut saya Kwh yang ada masih cukup sebab masih dalam renovasi lantai di 2 dan 3,” tuturnya.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, Japos.co yang didampingi warga tersebut mencoba menemui pimpinan namun Wartawan justru diusir oleh petugas PLN.
Padahal, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, yang pada intinya: barang siapa yang menghalangi jurnalistik dalam bertugas dikenakan kurungan 2 tahun penjara atau Rp 500 juta.
Sehingga, warga Komplek 45 Kota Indah Jakarta ini mengeluhkan permasalahan ini, dan merasa keberatan serta mengaku merasa dirugikan atas tindakan oknum petugas PLN dalam hal ini dari P2TL dari PT GBL yang dinilainya tidak professional dan tidak mengikuti SOP.(Be70)