BeritaJawa Barat

Perseteruan Tiga Yayasan Saling Mengklaim

×

Perseteruan Tiga Yayasan Saling Mengklaim

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BANDUNG, JAPOS.CO – Pengurus Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu No. 3 Bandung kembali mempertanyakan kepastian hukum tentang kepengurusan yang tidak sah berdasarkan putusan Pengajuan Kembali (PK) No. 903 PK/PDT/2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri IA Khusus Bandung dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.

“Kami selaku pengurus Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung, hendak menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Ketua PN Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial tentang adanya pengurus Yayasan yang tidak sah, masih dapat menempuh upaya hukum di wilayah Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung,” kata kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Yoga Irawan P.SH.MH dan Ferdiyanto Sitompul kepada media, Senin (9/12).

Yoga Irawan mengatakan persoalan ini bermula tentang adanya Perkara 590/Pdt.G/2023/PN.Bdg dimana adanya Penggugat Intervensi yang mengklaim bernama Yayasan Kawaluyaan yang diketahui beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7 Kota Bandung.

Sejatinya, kata Yoga, pengurus Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7 Kota Bandung tersebut adalah pengurus yang tidak sah, karena legalitas kepengurusan mereka telah dibatalkan menurut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

“Kamilah adalah pihak pengurus yayasan yang sah atau pengurus Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung sah menurut hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, menyikapi dimana adanya pengurus yayasan yang tidak sah tersebut, pihaknya telah melayangkan baik surat pengaduan maupun upaya pencabutan atas upaya hukum yang diketahui sedang ditempuh oleh pihak Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7 Kota Bandung tersebut.

Yoga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya diantaranya melayangkan Surat Perihal Pencabutan Banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tanggal 11 November 2024;

Kemudian mengirimkan Surat Perihal Pencabutan Perkara dalam Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tanggal 18 November 2024; serta Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor 003/KHYI/XI/2024 Ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tertanggal 28 November 2024;

“Sebagaimana surat-surat tersebut yang telah dilayangkan oleh pihak kami juga disertakan lampiran-lampiran bukti pendukung,” ujarnya.

Kemudian tindaklanjut atas persoalan ini, pihaknya telah menerima tembusan surat dengan Nomor 7917/WKPT.W11-U/PW.1.1.1/XII/2024 Tertanggal 6 Desember 2024 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Bandung, dimana atas surat tersebut intinya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan klarifikasi atas surat kami tersebut.

Pihaknya berharap atas adanya tindaklanjut ini bukan hanya sebatas formalitas saja atau hanya pemenuhan kewajiban secara adminsitratif saja, melainkan betul dan serius untuk mendudukan kasus ini secara terbuka dan objektif.

“Sehingga apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, bisa seketika itu juga diberlakukan penegakan hukum yang berlaku. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah pengurus dari Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung,” tandasnya. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *