Views: 1.8K
KEDIRI, JAPOS.CO – Realisasi paket pekerjaan kontruksi fisik bangunan gedung sederhana berlokasi wilayah Provinsi Jatim Kabupaten Kediri melalui satuan kerja UPT BLK KEDIRI dengan kode 49718785 di menangkan oleh CV RQN senilai Rp.1.100.414.530 dalam metode pemilihan E-Purchasing star mulai maret hingga Desember 2024 dengan pengawasan Senilai Rp.99.997.470.
Dari pantauan Japos.co bersama tim investigasi pelaksanaan diduga ada kejanggalan dan penyimpangan bertujuan meraup keuntungan di luar batas kewajaran dengan cara melawan hukum potensi kerugian Negara korporasi loloskan anggaran tidak sesuai persyaratan dalam dokumen kontrak.
Bahar Gumelar selaku warga mengatakan
dari pemasangan papan nama terdapat pembayaran uang negara dengan bahan yang diperlukan kebutuhan, APD dan SMK3 hampir seluruh pekerja tidak tertib tidak terlihat salah satu personel nampak dilapangan, spesi campuran pembuatan beton balok, latai dll alakadarnya.
“Seharusnya bila ikuti refrensi PBI 1971 terdapat mix desain, pemasangan bekesting kondisi kurang rapat, terdapat kebocoran dan bahan terpakai bukan multiplex tebal 6mm 3x pakai akan tetapi triplex tipis bahkan tidk layak berkali kali terpakai, kondisi beton belum genap umur beton 21 hari sudah terlepas tidak melakukan perawatan konsisi cacat mutu, tidak terlihat sarana pendukung aktivitas seperti arus listrik dibutuhkan mesin Genzet,nampak kondisi gunakan arus milik negara, pemakaian besi dan bahan lainya di haruskan legalitas kemenperin atau TKDN akan tetapi diduga kondisi tidak perhatikan tuangan dalam persyaratan dokumen kontrak,” ungkapnya.
Menurutnya, banyaknya kejanggalan dan penyimpangan akan kwalitas dan kuantitas berpotensi kerugian Keuangan negara Sangat layak tidak di lakukan pembayaran bila perlu Sangsi beklis ucapnya Sambil berlalu.
Terpisah, Anggota LSM Focus Corruptiom
mengungkapkan rujukan perpres 12 Tahun 2021junto Perpres no.16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 27 ayat 6 huruf b
Kontrak harga Satuan pekerjaan pengadaan barang /kontruksi/jasa lainya. Dengan harga Satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan specifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
a.pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan beserta progres
c.PPK dan Rekanan memuat rincian volume item pekerjaan termasuk Syarat dan specifikasi,TKDN,RKS yang harus dilaksanakan oleh pelaksana(Rekanan)
Sedangkan pasal 6 dan 7 Penerapan prinsip efisien beserta semua pihak yang terlibat berupaya taat etika menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara. melihat UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Prihal temuan banyaknya kejanggalan pelaksanaan lapangan hasil investigasi dan melayangkan klarifikasi atas temuan tersebut dengan No.084-303 durasi 18 hari kalender penyelenggara/KPA diduga tutup mata dan melakukan pembiaran.
Untuk itu kedepan pihak APH sangat wajib melakukan pemeriksaan berkas dan sidak bila terdapat pengaduan Masyarakat mendekati penyelesaian FHO.(Sgt/Tim)