BeritaJawa Barat

Dua Orang Pendiri PT RDN Artha Sentosa Ajukan Permohonan Pembubaran Perseroan ke Pengadilan Negeri Bandung

×

Dua Orang Pendiri PT RDN Artha Sentosa Ajukan Permohonan Pembubaran Perseroan ke Pengadilan Negeri Bandung

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

BANDUNG, JAPOS.CO – Dua pendiri pemegang saham 40 persen, PT RDN Artha Sentosa Bandung, Harianto dan Domini Budianto mengajukan permohonan Pembubaran PT RDN Artha Sentosa tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jalan LL RE Martadinata Bandung Kamis ( 5/12).

Permohonan pembubaran tersebut diajukan karena adanya konflik internal yang berkepanjangan antara pemegang saham.
Menurut Domini Budianto (Direktur Utama) dan Harianto (Komisaris Utama) konflik ini sangat menganggu keberlangsungan perusahaan sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Menurut Domini Budianto sejak berdirinya PT RDN Artha Sentosa pada tahun 2018 dengan bidang usaha rental mesin photocopy, kegiatan perusahan berjalan baik dan sangat menguntungkan, tanpa ada kendala yang berarti, semua berjalan sesuai dengan AD/ART Perusahan saat ditemui di Kantor PT. DGG (Dinamika Global Gemilang) yang berdomisili, Jalan Gurame No 20 Kota Bandung.

Selanjutnya dikatakan Domini Budianto, konflik mulai muncul ketika PT RDN Artha Grafika sebagai pemegang saham mayoritas memasukan dua orang kedalam susunan kepengurusan PT RDN Artha Sentosa, yaitu Aflin Ongkowidjaya sebagai direktur dan Tarsisius Triyanto, sebagai komisaris.

Dimana keduanya nyata nyata tidak bekerja, namun bergaji besar. Dan setelah 8 bulan masuk dalam kepengurusan, ternyata mereka mempunyai niat busuk dengan menyingkirkan Harianto (komut) dan saya selaku dirut, melalui RUPS LB tanpa mencantumkan alasan sebagaimana disyaratkan oleh undang undang perseroan.

Patut diduga ketika memberhentikan Harianto (komut), Aflin menggunakan surat palsu, dan kemudian dugaan menggunakan surat palsu tersebut dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

Terhadap tindakan Aflin dan Tarsisius Triyanto yang bertindak sewenang wenang kepada kami, lalu kami telah menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan perdata dan permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa.

“Setelah Harianto dan saya keluar dari PT RDN Artha Sentosa, kami mendirikan PT Dinamika Global Gemilang (PT. DGG) yang bergerak dibidang usaha rental mesin fotocopy yang beralamat di Jalan Gurami No 20 Kota Bandung,” ujar Domini.

“Didalam perjalanan PT DGG, ternyata PT RDN Artha Sentosa yang merasa usahanya tersaingi kemudian menyebarkan fitnah yang menyerang pribadi dan menyakitkan melalui media massa maupun secara online kepada para customer, padahal kami masih memiliki 40 persen saham dalam PT RDN Artha Sentosa.
Semua customer PT RDN Artha Sentosa adalah hasil perjuangan dan jerih payah saya dan Harianto, selaku pemegang saham (pemilik) dan direktur utama sudah pasti semua data perusahaan ada ditangan saya. Jadi sangatlah tidak beralasan jika kami difitnah mencuri data perusahaan,” ujarnya.

Justru sebenarnya adalah data data tersebut kami tinggalkan kepada pengurus baru agar mereka tetap bisa menjalankan perusahaan mengingat adanya 40 persen saham kami pada PT RDN Artha Sentosa.

“Kami menilai tindakan mereka tersebut kekanak kanakan dan tidak sesuai dengan etika bisnis profesional,” ujar Domini Budianto.

Kami berharap permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa dapat dikabulkan oleh majelis hakim, dan proses likuidasi perusahaan PT RDN Artha Sentosa dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Putusan akhir dari Pengadilan Negeri Bandung yang menurut informasi akan dijatuhkan pada bulan Desember 2024 ini, menjadi titik penting yang akan menentukan arah dari PT RDN Artha Sentosa, termasuk menyelesaikan berbagai kewajiban hukum kepada para pihak yang bersengketa.( Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *