Views: 102
BANDUNG, JAPOS.CO – Perwakilan Yayasan Kawalujaan Kebonjati melakukan aksi diam ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/12).
Aksi diam ini dilakukan sebagai wujud protes tentang dugaan pelanggaran penetapan sita jaminan dalam perkara nomor 598/PDT.G/2023/PN.BDG.
Pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung dalam hal ini sebagai pihak Tergugat dalam Perkara Keperdataan Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, atas adanya gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat yang mengklaim sebagai Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 3 Kota Bandung.
Kuasa Hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati Ilham Nassrulloh mengatakan bahwa adapun pihak Penggugat tersebut yakni Yayasan Kawaluyaan mengajukan gugatan ini dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing yang berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Tetapi kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Maka demi hukum perihal Akta yang digunakan oleh Penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut,” kata Ilham.
Ilham mengatakan bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata adanya kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap asset-asset milik Yayasan Kawalujaan Kebonjati.
Pihaknya menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
“Bahwa dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khusus nya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar memberikan atensi perhatian dalam Perkara ini, untuk tercipta nya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif,” tandasnya. (Yara)