Views: 165
TANGERANG, JAPOS.CO – Habis jatuh tertimpa tangga pula demikian kurang lebih peribahasa yang tepat saat ini dirasakan oleh Rosimin beserta anak – anaknya yang beralamat di kampung Damprit RT02 RW 03 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, pasalnya pemilik tanah almarhumah Siti Khodijah bt H.abdul Wahid dan memiliki suami almarhumah bernama Rosimin.
Saat ini almarhumah Siti Khodijah meninggalkan 3 orang anak dan 2 anak perempuan dibawah umur 9 tahun dan 2 anaknya tinggal bersama ayah kandungnya.
Almarhumah meninggalkan warisan sebidang tanah dan diatas tanah tersebut berdiri rumah tinggal yang selama ini di huni oleh keluarga almarhumah tapi ketika almarhumah meninggal. sekarang suami almarhumah dan 2 anaknya di usir dari rumahnya sendiri oleh keluarga almarhumah Siti Khodijah tanpa alasan yang jelas, akhirnya Rosimin dan 2 anaknya tinggal dirumah kontrakan sementara rumah peninggalan almarhumah dikosongkan atas perintah saudara almarhumah.
“Padahal tanah dan rumah tersebut atas nama almarhumah Siti Khodijah bt H Abdul Wahid,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan Rosimin dan kedua anaknya yang masih kecil tinggal dirumah kontrakan.
“Saya hanya mencari keadilan pak ,karena anak saya butuh tempat tinggal dan saya berharap anak saya dapat tinggal dirumah peninggalan almarhumah ibunya. Padahal sudah dimusyawarahkan dikantor Desa oleh kades Kedaung barat, tapi malah saya dikasih uang 16 jt untuk mengontrak dan saya beserta kedua anak saya disuruh kosongin rumah,” ucapannya.
Masih ditempat yang sama dari salah Anak dari Almarhum Siti Khodijah mengatakan bahwa berharap semoga saudara dari keluarga almarhumah bisa mengerti dengan kondisinya saat ini.(Abd)