Views: 109
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Direktur PT Sipiso -Sipiso Soadamara, Tapian Nauli Malau, yang beralamat di jln Tabe Resort, Naga Mariah, Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, di dampingi kuasa hukumnya Galaxy Sagala, M H, pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 pada Pukul 12:45 Wib, resmi melaporkan para pelaku dugaan penyerobotan lahan milik PT Sipiso -Piso Soadamara ke Polres Simalungun.
Adapun para terduga pelaku tersebut adalah,
Hartanto Bunahar dan Sinarta Purba serta beberapa orang terduga oknum yang mengaku dari Satgas Anti mafia tanah mabes Polri, ke Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara.
Para pelaku di laporkan ke Polres Simalungun, atas tindakan pemukulan terhadap Karyawan pekerja PT.Sipiso -Piso Soadamara,
serta penyerobotan lahan dengan memasang plang yang bertuliskan,
(Tanah ini milik Hartanto Bunahar/ seluas 17.103 M2).
Dengan No Laporan:STPL No 346/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara.Atas dugaan pelanggaran pasal 266 /385 KUHP Pidana/335 KUHP.
Di hadapan penyidik, Reskrim Polres Simalungun Aipda Sarmanto Simanuhuruk SH MH berdasarkan keterangan dari Direktur PT.Sipiso -Piso Soadamara, menyatakan bahwa Hartanto Bunahar yang ingin menyerobot lahan tanah milik PT Sipiso -Piso Soadamara dan memasang plang serta mengusir para karyawan yang ada di lokasi. Mereka adalah, Josua Cristoffel Hutauruk dan Asido malau serta oknum yang mengaku polisi Satgas Anti mafia Tanah dari Mabes Polri, melakukan pemukulan terhadap Kariyawan PT.Sipiso -Piso Soadamara, atas Nama Asido malau(korban).
Akibat dari kejadian tersebut, Karyawan atau pekerja PT Sipiso -Piso Soadamara, mengalami trauma yang mendalam.
Seusai membuat laporan ke Polres Simalungun, Direktur PT Sipiso -Piso Soadamara, Tapian Malau berharap Reskrim Polres Simalungun dengan cepat menangkap para pelaku dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(RM)