Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Letda MicHael Sihombing Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran Anak, Istri Menangis

×

Letda MicHael Sihombing Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran Anak, Istri Menangis

Sebarkan artikel ini

Views: 114

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Impian membina bahtera rumah tangga yang bahagia dan harmonis tampaknya harus dikubur oleh Juli Damanik (Juli), yang bekerja di salah satu instansi kesehatan di Kabupaten Simalungun, yang diketahui telah membina rumah tangga selama 12 Tahun bersama Letda Michael Sihombing salah seorang oknum TNI yang saat ini bertugas di Batalyon 136 Batam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada Japos.co ibu dua anak ini menuturkan, dirinya pertama kali mengalami tindakan penganiayaan (KDRT) oleh suaminya Letda Michael Sihombing sekira tahun 2019 silam, yang mana dirinya sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan perawatan intensif akibat rasa sakit yang dialaminya di sekujur tubuh serta dilakukan visum.

“Pada tahun 2019 silam ketika tugas di satuan Kodim Aceh barat Daya, sudah pernah saya laporkan dia (Michael) ke Dandim Aceh Barat Daya 0110 Letkol Arm Inf Iwan Aprianto atas kasus KDRT, didamaikan lah kami pak, dan dia berjanji akan menafkahi saya dan anak anak nya, ternyata tidak sama sekali,” ucap Juli dengan nada pilu.

Lanjut Juli, tindakan KDRT dan ketidak pedulian terhadap anak istri yang dilakukan Letda Michael Sihombing terulang Kembali mana kala Letda Michael Sihombing bertugas di kodim BIAK, yang membuat Juli akhirnya melaporkan kembali sang suami kepada atasannya Letkol Inf Justianus Manalu.

“Pada tahun 2021 juga saya laporkan lagi dia ke Dandim BIAK 1708 Letkol Inf Justianus Manalu terkait kasus penelantaran anak dan istri, namun lagi-lagi si-Letda Michael Sihombing itu meminta maaf dan berjanji akan menafkahi saya dan anak nya, ternyata juga ingkar janji pak,” tambah Juli.

Diduga sudah mendarah daging ketidak pedulian nya terhadap anak dan istrinya, kembali pada tahun 2024 Juli melaporkan sang suami kepada Danyon 136 terkait kejadian yang sama, ditempat nya bertugas saat ini.

“Tahun 2024 ini saya mengadu lagi pak ke Danyon 136 Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana terkait hal yang sama, namun tidak berubah sikapnya,” kata Juli.

Lebih lanjut Juli mengungkapkan, akibat ketidak pedulian Letda Michael Sihombing terhadap istri dan anaknya, mirisnya kedua buah hatinya tersebut kini diduga mengalami keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan, serta dirinya juga kerap menuding Juli berselingkuh dengan pria lain guna menutupi sikap kasarnya dan ketidak peduliannya.

“Tanggal 22 November lampau kami baru merayakan ulang tahun anak kami pak, jangankan untuk membeli kue ulang tahun anak, ongkosnya dari Batam saja saya yang biayai,” ungkap Juli.

“Selama menikah dengan dia gaji nya tidak pernah ada, karena harus membiayai keluarganya dikampung, ditambah lagi biaya untuk gaya hidupnya, bahkan saya di tuduhnya lagi selingkuh sama yang nota bene masih keluarga saya,” tambahnya mengungkapkan.

Tak tahan dengan penderitaan yang dialaminya serta guna kelangsungan kedua anak nya, kepada Japos.co Juli mengungkapkan akan melaporkan hal tersebut kepada Instansi Polisi Militer (PM) guna mendapatkan keadilan hukum, serta menuntut pertanggung jawaban Letda Michael Sihombing atas sikap dan perbuatan nya melakukan penelantaran anak dan istri, dugaan tindakan KDRT serta pencemaran nama baik atas dirinya.

Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara Ketika ditanya pendapatnya perihal tersebut mengungkapkan, dirinya sangat mengecam sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Letda Michael Sihombing terhadap istri dan anaknya, mana kala mengingat dirinya merupakan salah satu anggota Perwira TNI yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan sikap dan perlakuan Letda Michael Sihombing, karena selain anggota TNI, seharusnya dia berkewajiban membina rumah tangganya yaitu anak dan istri, serta tanggung jawab lainnya tidak semata mata untuk mendapatkan keturunan dari istri, tetapi diwajibkan memelihara dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak agar kelak hidupnya setelah dewasa dapat berdisiplin dan berkarakter yang baik sehingga memiliki nilai budi pekerti yang baik juga,” kata Ketua LP4 Sumatera Utara tersebut.

“Atas tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan menurut hemat saya, beliau telah melanggar UU perlindungan anak no.23 tahun 2002 pasal 76 huruf (b) Jo pasal 77 huruf (b) dengan hukuman badan maksimal selama 5 Tahun dan didenda maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (setatus juta rupiah) dan hal ini juga tidak terlepas dari UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” jelas Pahala Sihombing.

Guna mendapatkan keterangan dan sejumlah informasi, Japos.co mencoba mengkonfirmasi Danyon 136 Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana melalui seluler pribadinya, namun orang nomor satu dijajaran Batalyon 136 tersebut diduga enggan untuk memberi penjelasan serta melindungi tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Letda Michael Sihombing, dengan memberikan pesan singkat melalui pesan whatsapp selulernya.

“Maaf pak, saya sedang ada pertemuan. Setelah pertemuan saya hubungi,” jawab Danyon 136 melalui pesan Whatsapp tanpa ada kabar selanjutnya.(RM / Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *