Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polisi Ungkap Peredaran 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Kapolda Riau: Jangan Berhenti Kejar Bandar

×

Polisi Ungkap Peredaran 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Kapolda Riau: Jangan Berhenti Kejar Bandar

Sebarkan artikel ini

Views: 54

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi pada Minggu, 24 November 2024, polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial MY (45) dan MD (41), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini berlangsung di area parkir Hotel Grand Jatra, Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi (26/11) di Media Center Mapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia merah marun dengan nomor polisi BM 1916 FK yang ditinggalkan pengemudinya di lokasi parkir.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 30 kilogram. Barang haram ini disimpan rapi di dalam kardus di bagasi mobil,” ujar Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Tersangka dan Pengendali di Malaysia

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap dua tersangka yang diketahui menginap di kamar 953 hotel tersebut. Kedua tersangka mengaku membawa barang haram itu dari Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, atas perintah seseorang berinisial I yang diketahui berada di Malaysia. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Sebanyak 300.000 jiwa terselamatkan dari dampak buruk narkoba ini, dan nilai barang bukti yang kami sita diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” tambah Kapolda Riau.

MY dan MD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau memberikan apresiasi kepada timnya, terutama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Manang Soebekti, atas dedikasi mereka yang tanpa henti dalam memberantas peredaran narkotika di Riau. Irjen Pol Muhammad Iqbal juga memberikan pesan tegas kepada para bandar narkoba.

“Saya sampaikan kepada para bandar narkoba, jangan coba-coba lagi mengedarkan barang haram di Riau. Kami akan bertindak tegas, hingga ke lubang semut sekalipun,” ujar Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi seperti BNN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk membangun sinergi dalam memerangi narkoba, termasuk menciptakan kampung bebas narkoba.

“Kami ingin kampung-kampung yang tadinya dikenal sebagai sarang narkoba berubah menjadi kampung hijau, kampung sejahtera, yang mampu mencetak generasi berkarakter dan berkualitas,” terangnya.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Program kampung bebas narkoba yang sedang digagas diharapkan menjadi solusi nyata untuk memutus rantai peredaran narkotika di tingkat akar rumput. Dengan kolaborasi yang solid antara polisi, pemerintah, dan masyarakat, Provinsi Riau optimis dapat mengurangi dampak buruk narkoba secara signifikan. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 60 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…