Views: 41
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya resmi memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai Kamis (21/11/2024). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
Pembatasan berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.30–07.30 WIB di pagi hari dan 15.00–16.00 WIB di sore hari. Titik pengawasan dimulai dari depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya.
“Kami ingin memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lain, khususnya pada jam sibuk. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan luka berat hingga korban jiwa,” jelas Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra.
Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memperlancar arus kendaraan pada saat warga berangkat ke kantor, sekolah, pasar, serta aktivitas ekonomi lainnya. “Dengan kerja sama para pengemudi kendaraan berat, kawasan lalu lintas di Dharmasraya dapat lebih aman dan lancar tanpa terhalang iring-iringan truk bermuatan besar,” ungkapnya.
Dishub juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya. “Kerja sama semua pihak menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” tegas Catur.
Kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran aktivitas masyarakat Dharmasraya dan meningkatkan keselamatan di jalan.(YN)