Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Bongkar 16 Kasus Perdagangan Orang: Puluhan Korban Diselamatkan, Sindikat Diringkus

×

Polda Riau Bongkar 16 Kasus Perdagangan Orang: Puluhan Korban Diselamatkan, Sindikat Diringkus

Sebarkan artikel ini

Views: 54

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau terus menunjukkan komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengungkap 16 kasus dalam periode 20 Oktober hingga 21 November 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan tersebut melibatkan 41 korban, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan pekerja migran ilegal dan eksploitasi seksual.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus ini sebagai respons atas program prioritas Presiden dalam melindungi hak-hak warga negara.

“Ini adalah bagian dari program prioritas Presiden untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki. Mereka memiliki berbagai peran, seperti mucikari, perekrut, penyalur, hingga pemilik jaringan. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari perekrutan pekerja migran ilegal, eksploitasi sebagai pekerja seks komersial, hingga pekerja rumah tangga (PRT).

Kombes Pol Asep mengungkapkan bahwa dari 7 kasus pekerja migran ilegal yang berhasil diungkap, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 8 perempuan dewasa dan 19 laki-laki.

“Para korban direkrut dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Banten, dan Jambi. Mereka dikirim ke wilayah Riau sebelum akhirnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

Para korban ditampung di lokasi-lokasi tertentu, seperti hutan atau pelabuhan tikus, sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara tujuan.

“Namun kini, para pelaku langsung membawa korban ke lokasi penyeberangan tanpa melalui penampungan formal,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto menyebutkan ada 9 kasus lainnya berkaitan dengan eksploitasi seksual, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.

“Para pelaku menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial. Korban dijual kepada pria hidung belang, dan saat ini semua pelaku telah ditahan,” sebut Kombes Pol Anom Karbianto.

Anom menegaskan bahwa Polda Riau bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

“Korban kami fasilitasi untuk kembali ke daerah asalnya, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang,” tutup Kombes Pol Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal dan segera melaporkan jika menemukan dugaan TPPO di sekitarnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 39 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…