Views: 93
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG hadiri Fokus Grup Discussion ( FGD) Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Kelurahan Kabupaten Tanjabbar Tahun 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pola Utama Kantor Bupati, Kamis (21/11/24).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjabbar Indro Agus Febrianto mengucapkan, terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar karena telah berkerjasama baik dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Masyarakat Pekerja baik itu sektor formal dan sektor informal dan jasa konstruksi.
“Dan untuk hari ini terusan dari Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian Bantuan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2024 Terkait dengan perlindungan terhadap pekerja renta dan masyarakat miskin ekstrim,” ujar Indro Agus.
Sementara itu Pjs Bupati dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG dalam arahannya mengatakan, pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian Bantuan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2024.
“Pergub nya nanti akan turun Juknis nya ini yang harus kita pelajari mekanisme nya, dimana ada penyusunan anggaran untuk pemberian jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan alokasi anggaran minimal 15% untuk jaminan sosial Ketenagakerjaan, jangan sampai tidak tersalurkan dan semoga terlaksana dengan baik” paparnya.
Lanjutnya, hal ini tentu sejalan dengan target pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tanjabbar sebesar 53% pada Tahun 2024.
“Jadi seluruh Camat dan Lurah agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan pemberian jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tanjabbar melalui anggaran BKBK Tahun 2024,” sebut Ferry.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjabbar, Para Kepala OPD Terkait, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat, Para Lurah serta tamu undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb).