Views: 84
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Teluk, Gg Mujair, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, mengungkap tragedi rumah tangga yang berujung maut.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolresta Pekanbaru, Wakapolresta AKBP Hengki bersama Kasat Reskrim Kompol Bery Juana, didampingi Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Budi dan Kasi Humas Iptu Antoni Siregar, merilis hasil penyelidikan mendalam terkait kejadian tersebut.
Wakapolresta AKBP Hengki memaparkan kronologi insiden ini. ‘Peristiwa ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara pelaku Afrijal atau Ijal (32), suami siri korban Wahyuni (36) pada Selasa malam, 19 November 2024,’ ujar AKBP Hengki.
Korban yang merasa tidak sanggup lagi menjalani hubungan, sempat meminta perlindungan dan nasihat dari kakaknya, Susi. Namun, setelah didamaikan dan dikembalikan ke rumah mereka, konflik kembali memanas.
Pada dini hari tanggal 20 November, pelaku beberapa kali mengajak korban untuk tidur di kamar, namun terus-menerus ditolak.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban,’ tambahnya.
Kompol Bery Juana melanjutkan penjelasan mengenai aksi pelaku. ‘Sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mengambil kampak dari dalam lemari, lalu menyerang korban yang sedang tidur di ruang tamu di atas karpet. Kampak tersebut dihantamkan ke kepala korban hingga tiga kali, menyebabkan korban tewas di tempat,’ ungkapnya.
Pelaku Berusaha Kabur dan Menghilangkan Barang Bukti Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri. ‘Dia membawa sepeda motornya keluar rumah dengan cara dituntun sejauh 100 meter untuk menghindari suara bising, kemudian membuang kampak di parit Belanda, Jalan Sudirman Ujung,’ kata Kompol Bery Juana.
Namun, kerja cepat tim Polsek Rumbai Pesisir dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membuahkan hasil. ‘Kurang dari 13 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Pemuda, Payung Sekaki. Kampak yang digunakan sebagai alat kejahatan juga ditemukan di lokasi pembuangan,’ jelas AKP Budi.
Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan bahwa korban mengalami luka parah di kepala akibat benda tajam. ‘Tulang tengkorak korban patah, dengan kerusakan berat pada jaringan otak,’ terang AKBP Hengki.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ‘Tindakan pelaku sudah direncanakan, terlihat dari persiapan alat yang digunakan dan niat untuk menghilangkan barang bukti,’ tegasnya.
AKBP Hengki mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap mengungkap kasus ini. ‘Ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim dan Polsek Rumbai Pesisir. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat Pekanbaru,’ ujarnya.
Kasat Reskrim Kompol Bery Juana juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan rumah tangga. “Keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” sebutnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (AH)