Views: 153
PEKANBARU, JAPOS.CO – Aksi pengerusakan yang terjadi di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Senin (18/11) pukul 13.30 WIB, mencoreng ketenangan kota. Puluhan orang yang diperkirakan berjumlah 50 orang menyerang fasilitas tersebut, membawa batu dan balok, serta menghancurkan kendaraan bermotor yang terparkir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki, menyampaikan bahwa insiden ini dipicu oleh selisih paham antara dua kelompok yang kemudian melibatkan organisasi masyarakat (Ormas).
“Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap 15 tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam antara lain saudara MA, A, WP, ED, AJ, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NM, RS, P, dan AF.
Dari hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan dengan membawa atribut ormas serta alat-alat seperti batu dan kayu. Akibatnya, kendaraan roda dua sebanyak 22 unit, tiga unit mobil, dan fasilitas Sonic Car Wash rusak. Selain itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp500 juta,” ujar Kombes Pol Jeki. dalam Press Conference selasa (19-11-2024)
Lebih lanjut, Kombes Pol Jeki menjelaskan, korban berinisial BOE, seorang karyawan swasta, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. Menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama tim gabungan dari Polda Riau langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Kami berhasil menangkap 15 pelaku yang terlibat, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan. Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi otak pelaku yang merupakan ketua salah satu ormas.
“Tersangka utama ini yang diduga menginisiasi aksi pengerusakan. Saat ini, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan. Kami akan memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” jelas Kombes Pol Asep.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, dan Kasi Humas Polresta, Iptu Antoni Siregar, Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa aparat akan terus bekerja keras menjaga stabilitas keamanan.
“Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas demi terciptanya situasi yang kondusif,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTV dan video. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Pekanbaru memastikan akan terus mengejar para pelaku lainnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah tersebut.(AH)