Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Tangkap Pemegang Saham BPR Fianka, Helen, Diduga Terlibat Manipulasi Deposito

×

Polda Riau Tangkap Pemegang Saham BPR Fianka, Helen, Diduga Terlibat Manipulasi Deposito

Sebarkan artikel ini

Views: 172

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus berhasil menangkap Helen, seorang yang diduga memiliki peran penting di BPR Fianka, pada Jumat malam. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada bulan Mei lalu. Kasus ini merupakan bagian dari langkah intensif Polda Riau dalam mengungkap berbagai kejahatan di sektor keuangan, termasuk dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Kasus ini bermula dari laporan pada Agustus lalu yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pencairan deposito di BPR Fianka. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan adanya indikasi bahwa Helen memerintahkan pihak direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 bilyet deposito dengan cara yang diduga melanggar ketentuan perbankan.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, Helen ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. “Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” jelas Kompol Teddy.

Penangkapan Helen dilakukan di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Helen diduga melakukan manipulasi yang berpotensi merugikan bank dan melanggar sejumlah undang-undang.

Helen dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku, di antaranya Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi Helen cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan nasabah serta pihak terkait di BPR Fianka.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di dunia perbankan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan cepat dari Polda Riau juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor perbankan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam melaporkan berbagai indikasi kecurangan di sektor keuangan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar. Pihak kepolisian juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menciptakan sistem perbankan yang lebih transparan dan dapat dipercaya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *