Views: 109
JAKARTA, JAPOS.CO – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 50 Jakarta tengah menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan di berbagai media, termasuk Japos.co dan Harian Jaya Pos. Meski sudah dilakukan upaya klarifikasi kesejumlah pihak, baik dari pihak sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2 (Sudin JT2), maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga kini belum ada tanggapan memadai terkait penggunaan dana tersebut.
Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang, menyayangkan sikap diam para pejabat terkait. “Ini sangat disayangkan. Jika pemberitaan seperti ini muncul, pejabat seharusnya tanggap dan memberikan penjelasan, bukan diam saja. Sikap seperti ini memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Andar kepada Japos.co, Rabu (20/11).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada keterbukaan dalam waktu dekat.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum. Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya.
Sebelumnya, wartawan dari Japos.co dan Harian Jaya Pos sudah berupaya meminta tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur II. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga hanya memberikan jawaban singkat, “Iya Pak, saya dalami dulu.”
Atas hal itu, salah satu masyarakat menyayangkan sikap pejabat yang terkesan mengabaikan permintaan klarifikasi ini memicu pertanyaan publik. Apakah memang ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 50 Jakarta? Ataukah hal ini hanya masalah komunikasi yang kurang optimal antara pihak-pihak terkait?.
Publik berharap agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera memberikan jawaban transparan dan akurat untuk menghindari spekulasi yang tidak diinginkan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan sangat bergantung pada keterbukaan informasi dari pihak-pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik, terutama yang menyangkut dunia pendidikan. Transparansi bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.(Jiston Sitohang – Michael J Manurung )