Views: 113
PAMATANG RAYA, JAPOS.CO -Pembangunan aula SMP Negeri 1 Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, transparansi proyek ini diragukan setelah papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan tanggal dimulainya maupun tanggal selesai pengerjaan. Informasi yang tercantum hanya menyebutkan durasi pengerjaan selama 165 hari.
Pantauan langsung awak media japos.co di lokasi proyek 20/11/2024 menunjukkan ketidak lengkapan informasi yang seharusnya menjadi acuan masyarakat untuk memantau pelaksanaan pekerjaan. Hal ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen pihak pelaksana proyek dalam menjunjung prinsip transparansi.
“Sebenarnya, papan proyek itu kan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Kalau tanggal mulainya dan selesai tidak dicantumkan, bagaimana kami bisa memantau apakah proyek ini berjalan sesuai rencana?” ujar salah satu warga G.Saragih
Tidak hanya itu, J Sipayung juga menyoroti ketiadaan informasi lain seperti sumber dana yang biasanya wajib tercantum di papan proyek. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ketidaklengkapan ini bisa memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, kenapa tidak transparan saja?” imbuh Sipayung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV.Jaya Mahe belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pertanyaan warga. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, untuk turun tangan mengawasi proyek ini dan memastikan agar pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jhon S)