Views: 1.2K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pilkada serentak di Kota Bukittinggi pada 27 November 2024, paslon nomor urut satu Marfendi dan Fauzan Haviz adakan diskusi dan temu ramah, Selasa (19 /11) di Warung Kuliner Depan RS Yarsi .
“Pertemuan dengan sejumlah media paslon Marfendi Datuak Basa Balimo dan Fauzan Haviz punya tekad harus menang ,lebih baik menang terhormat ,dari pada kalah tapi terhina,” ulas Paslon urut satu .
Cawako Marfendi dan wawako Fauzan Haviz, sampaikan perlunya perubahan untuk Bukittinggi, pasalnya seperti pembangunan Pasar Atas yang dikeluhkan pedagang sepi dari pengunjung. Hal ini sudah dari awal perencanaan yang salah, sehingga pembangunan nya pun juga salah. Beberapa pedagang terpaksa meninggalkan Pasar Atas diakibatkan sepinya pengunjung.
“Jika paslon nomor satu diamanahkan memimpin Kota Bukittinggi ,banyak hal yang harus dilakukan untuk pembenahan Bukittinggi ,termasuk pasar Atas yang dulunya merupakan Pasar Rakyat,” ulas Fauzan Haviz.
“Masalah bantuan terhadap perekonomian masyarakat, pendidikan, peningkatan SDM , Pariwisata, yang sangat riskan persoalann Banto trade Centre (BTC ), tahun 2025. BTC sudah dikembalikan ke Pemko Bukittinggi ,dan untuk tahun 2026 , BTC harus dilakukan pengkajian tekhnis ulang,” papar Buya Marfendi.
“Saya ingin menyakinkan, jika ada orang atau paslon mengeluarkan Rp 5 miliyar kost Pilkadanya tentu untuk mengembalikannya harus dengan pendapatan Rp 90 juta satu bulan,” tutur Buya .
Marfendi menjelaskan semua kepala dinas harus mampu menemukan akar masalah yang akurat di dinasnya masing-masing, SKPD memberikan target penyelesaiannya.
“Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak bisa menyelesaikan, tinggal diberi peringatan SP 1,SP 2 dan SP 3, jika belum mampu juga dengan amanah yang diberikan berarti dia bukan orang yang tepat duduk pada posisi itu, maka dipindahkan pada posisi yang lain,” ulas Marfendi.
“Saya tidak akan semena-mena menonjobkan seseorang dari jabatannya, Kepala Daerah merupakan manager dia hanya memastikan seluruh komponen berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Kepala Daerah tidak boleh mengintervensi bawahannya,” pungkas Marfendi. ( Yet )