Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021 hingga 2024 kini menjadi perhatian serius Polda Riau.
Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pengaduan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, SIK, MH, dalam keterangannya mengungkapkan adanya beberapa temuan yang mengindikasikan praktik korupsi di RSD Madani. Laporan tersebut mencakup tunggakan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) dokter dan tenaga medis serta indikasi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan proyek.
Menurut laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan utama, yakni Tunggakan Pembayaran Jaspel
Pada tahun 2021, pembayaran jasa pelayanan baru dilakukan pada 2023. Sementara itu, untuk tahun 2024, pembayaran baru terealisasi satu kali, yakni pada bulan Oktober untuk Jaspel bulan Agustus sebesar Rp241.534.845.
Ironisnya, meskipun dana dari BPJS telah dicairkan, pembayaran Jaspel disebutkan tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani.
Beberapa pekerjaan rekanan rumah sakit yang telah selesai tidak kunjung dibayarkan. Selain itu, proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Bahkan, terdapat informasi bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.
Hasil Pemeriksaan Awal Dalam penyelidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan berbagai langkah, di antaranya Pemeriksaan Pihak RSD Madani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, benar terdapat tunggakan Jaspel kepada tenaga medis dan pegawai hingga tahun 2024.
Penyidik telah mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana dari DPA dan RBA selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, dari jabatannya sebagai Direktur RSD Madani.
Langkah-Langkah Lanjut Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau terus bekerja secara maraton untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendalami kasus tersebut. Langkah-langkah tersebut bertujuan mempercepat pengumpulan dokumen, menyusun konstruksi hukum, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat segera diproses sesuai hukum.
“Kami berkolaborasi dengan APIP untuk mendalami setiap perbuatan yang terindikasi melanggar hukum. Upaya ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Nasriadi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di RSD Madani dan menjadi langkah awal menuju transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (AH)