Views: 1.8K
KETAPANG, JAPOS.CO – Kembali mendapat laporan dari Warga Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 dimana laporan itu menyebutkan bahwa ada sebuah Fisik Kegiatan Pembangunan GOR (Gedung Olah Raga) Milik Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kecamatan Sandai, Desa Sandai Kiri sebagai Tim Pengelola Kegiatannya.
Proyek GOR ini mempergunakan Sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan Volume P. 40 M x L. 25 M gunakan biaya sejumlah kurang lebih Rp. 220.634.800 Juta Pelaksana Swakelola dengan waktu pelaksanaan yang diberikan selama 30 hari kerja dan Pembangunan GOR ini berlokasi di RT. 010 Dusun Natai Perak Desa Sandai Kiri.
Warga Desa Sandai Kiri yang sangat peduli dengan giat pembangunan ditempatnya ini yang didampingi oleh PMPKS merasa sangat khawatir sekali dengan Proyek GOR yang dibangun oleh Pelaksana Swakelola Tim Pengelola Kegiatan Pemerintahan Desa tersebut.
Warga mengatakan bahwa, “Fisik Bangunan GOR di Rt. 010 Dusun Natai Perak ini terindikasi dikerjakan asal jadi pelaksana kegiatan proyek tersebut yang mengerjakannya bukanlah orang-orang yang berpengalaman dibidang bangunan termasuk bagian pendesainnya kuat diduga bukan seorang yang ahli tehnis, sebab Gedung Olah Raga yang baru saja dibangun itu belum menginjak umur yang cukup lama bahkan belum melewati tahun selesai pelaksanaannya yaitu 2024, Bangunan GOR tersebut sudah menampakan penghilatan yang kurang sedap untuk dipandang mata, bangunan bagian rangka atas (atap) sudah terlihat jelas melengkung seperti mau ambruk, pada bagian pondasi tonggak penyangga kuda-kuda atap tak mampu menahan tekanan beban bidang atap begitu berat, jadi wajar jika hal tersebut kami pertanyakan mutu dan kualitasnya,” kata warga, Tokoh Masyarakat Desa Sandai Kiri kepada Japos.co Senin (18/11) lewat WhatsApp.
Untuk itu terkait permasalahan tersebut Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS) meminta dengan tegas kepada Pihak Instansi yang terkait yang ada di Kabupaten Ketapang agar segera periksa kembali Fisik dari Pembangunan GOR yang menggunakan Sumber Dana Desa yang berjumlah ratusan juta rupiah itu.
PMPKS mengatakan bahwa, “Jika hanya diaudit lalu dilakukan dengan sekedar untuk perbaikannya saja terhadap GOR yang baru tersebut, tentu hal ini semakin membuat terjadinya pembengkakan biaya anggaran artinya mubazir dan jelas sangat merugikan keuangan negara sudah banyak contoh bangunan – bangunan yang ada di Desa Sandai Kiri ini yang mangkrak tak ada azas manfaatnya, ditambah lagi bangunan GOR yang dikerjakan 2024 asal jadi ini dan jika dibiarkan berlarut-larut maka kegiatan yang menggunakan DD di Desa Sandai Kiri ini akan semakin bertambah parah, sebab sudah terbukti riil didepan mata semua kegiatan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa kuat diduga Mangkrak tak bermanfaat,” kata PMPKS kepada Japos.co Senin (18/11).
Terkait Permasalahan tersebut Warga dan Tokoh Masyarakat serta PMPKS mengatakan bahwa, “Proyek Pekerjaan Pembangunan GOR ini terkait fisik bangunannya kuat terindikasi bermasalah, mutu dan kualitasnya sangat diragukan diminta khusus kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang agar segera proses Kades Sandai Kiri, supaya Hukum yang ada di Bumi Kabupaten Ketapang ini tidak dianggap remeh dan semakin tumpul oleh oknum-oknum yang menganggap dirinya kebal hukum tersebut,” ungkap dan pinta warga dan tokoh masyarakat serta PMPKS Kecamatan Sandai spontan tegas.
Hingga berita ini terbit terkait permasalahan yang dilaporkan dan dikatakan oleh Warga dan Tokoh Masyarakat serta PMPKS tersebut, sejauh ini Japos.co belum dapat terhubung dengan pihak-pihak Pengelola Proyek Pembangunan GOR yang dimaksud.(M HARISY).