Views: 123
DEPOK, JAPOS.CO – Dalam langkah tegas menegakkan hukum perpajakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan Andi Muchtar, direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga kuat telah mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.048.610.467. Langkah ini menandakan komitmen Kejari Depok dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dunia usaha, serta mendorong kepatuhan pajak demi menjaga kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menjelaskan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Andi Muchtar merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, perusahaan konstruksi sipil yang berlokasi di Cilodong, Kota Depok,” ujar Arief Ubaidillah saat memberikan keterangan pers, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Muchtar Arifin, Kamis (14/11/2024).
Menurut data yang dikumpulkan dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri tercatat sebagai wajib pajak sejak Januari 2006. Namun, pihak kejaksaan menemukan bahwa Andi Muchtar diduga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018. Dengan tindakan tersebut, perusahaan yang dipimpinnya dianggap tidak memenuhi kewajiban pajak dengan benar, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.
Tidak hanya itu, langkah tegas ini juga menandakan sikap Kejari Depok untuk memperbaiki sistem perpajakan dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Melalui berbagai upaya, Kejari Depok berencana untuk meningkatkan pemahaman tentang kepatuhan pajak bersama berbagai pihak terkait.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah tindak pidana perpajakan di Depok dan memastikan perusahaan di wilayah ini menjalankan kewajiban perpajakannya secara transparan,” ungkap Arief Ubaidillah.
Dengan penahanan ini, Andi Muchtar akan menjalani masa tahanan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan, sementara jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk mempersiapkan proses penuntutan. Kejari Depok menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum pajak akan ditindak tegas demi menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan mencegah potensi kerugian negara di masa depan.(Joko Warihnyo)