Views: 79
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa,(12/11).
Setelah perkara ini menjalani sidang putusan sela sebelumnya dan majelis hakim menolak putusan dan eksepsi kini agenda sidang langsung menghadirkan saksi pelapor Yhe Shiaw Tjiu.
Sidang yang di ketuai majelis hakim Tuti Haryati menghentikan jalannya persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Thekniko karena JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti.
Hal itu setelah pengacara terdakwa Dr Yopi Gunawan, SH MH MM CMed CTL mengajukan pertanyaan kepada saksi The Siauw Tjhiu atas transfer uang tersebut.
“Saudara transfer dari rekening siapa?,” tutur Yopi
Ketika pengacara Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti transfernya, JPU tidak memberikan barang bukti.
Ketika di hubungi Japos.co, JPU tidak bisa menunjukkan barang bukti dalam persidangan masih dalam perjalanan ini karena ada sedikit miskomunikasi dengan bagian barang bukti.
Mengingat jadwal sidang padat, akhirnya sidang ditunda dan akan digelar Kamis pekan depan.
Dalam persidangan tersebut mengadirkan 2 orang saksi, salah satunya The Siauw Tjhiu.
Menurut saksi The Siauw Tjhiu awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 2 tahun, dan sisa uang yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.
“Awalnya dia tidak menjanjikan jumlah atau presentase keuntungan tersebut, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 25℅, ” tutur The Siauw Tjhiu.
Dari jumlah uang yang di pinjamkan, saksi baru menerima sekitar 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 66 miliar. Saksi mengatakan bahwa ia menerima beberapa lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut.
Akan tetapi menurut saksi, saat cek akan cairkan ke bank, ternyata cek nya kosong.
Sesaat setelah sidang, kepada awak media Yopi Gunawan menyampaikan bahwa sumber transfer tersebut harus jelas dari mana.
“Kalau ada bukti transfernya, kita bisa lihat apakah transfernya dari rekening pribadi atau rekening perusahaan, kalau dari rekening perusahaan berarti itu bukan hutang pribadi tadi hutang perusahaan” ujar Yopi
Yopi menambahkan sebelum perkara pidana ini masuk ke pengadilan, sudah ada perkara perdata yang diajukan Miming. selaku penggugat dengan nomer 267/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2024.
“Kita lihat nanti di persidangan yang akan datang kalau bukti transfernya sudah ada,” pungkasnya.(Yara)