Views: 163
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Sektor Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh Dedi Irawan Saputra alias Dedi Curup, seorang pria berusia 35 tahun. Dedi diduga telah melakukan aksi jambret di sekitar 150 lokasi di Pekanbaru, dengan sasaran utama kalung emas yang dimiliki oleh para korban, yang sebagian besar adalah perempuan.
AKP Akira Ceria, Kapolsek Senapelan, didampingi kanit reskrim Akp Abdul Halim menjelaskan bahwa pelaku beroperasi seorang diri dan sering kali menyasar gang-gang sempit di wilayah Pekanbaru. Modus yang digunakan Dedi adalah berpura-pura menanyakan alamat atau informasi lain kepada korban. Saat korban lengah, ia langsung merampas perhiasan, terutama kalung emas yang dikenakan oleh korban.
“Tersangka beroperasi seorang diri, dengan korban utama adalah perempuan yang melintas di jalan-jalan kecil. Ia sering kali menargetkan perempuan keturunan Tionghoa yang dianggap mudah lengah,” ungkap AKP Akira, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah sejumlah laporan masyarakat yang disertai rekaman CCTV tersebar di media sosial Instagram. Salah satu aksinya yang tertangkap kamera terjadi di Jalan Gang Jambu Mawar, Pekanbaru, pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Dedi merampas kalung dari seorang ibu yang sedang berjalan di area tersebut.
Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan segera melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, pada 24 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap Dedi di kediamannya.
“Dalam operasi penangkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian emas, sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya,” kata AKP Akira.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa Dedi telah beraksi di berbagai titik di Kota Pekanbaru. Beberapa lokasi yang disebutkan di antaranya adalah Jalan Riau di depan Ciputra, Jalan Repelita di Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Lili di Kecamatan Sukajadi, Jalan Tamtama di Kecamatan senapelan, Jalan Kenanga Simpang Kemuning di Kecamatan Senapelan, serta Jalan Melur di Kecamatan Senapelan. Di sejumlah lokasi tersebut, pelaku berhasil merampas kalung emas dari korban-korbannya. Namun, Dedi mengaku tidak mengingat semua lokasi aksinya karena jumlahnya yang cukup banyak.
Dari pengakuannya, hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang rekan yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” jelas AKP Akira.
Hasil tes urin menunjukkan bahwa Dedi positif mengonsumsi narkoba. Atas tindak kejahatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Senapelan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama di area-area yang rawan terjadi kejahatan. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui kejadian mencurigakan, serta selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat-tempat yang sepi,” tambah AKP Akira.
Kepolisian juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan bukti melalui rekaman CCTV sehingga memudahkan proses penyelidikan. AKP Akira memastikan bahwa Polsek Senapelan akan terus meningkatkan patroli di area rawan dan melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan tertangkapnya Dedi, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman, terutama para perempuan yang sering menjadi target utama kejahatan ini. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron dan mendalami motif pelaku yang terkait dengan penggunaan narkoba.(AH)