Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Dugaan Pemborosan Anggaran Pengadaan Mebelair, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Vendor Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

×

Dugaan Pemborosan Anggaran Pengadaan Mebelair, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Vendor Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 169

JAKARTA, JAPOS.CO – Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pengadaan mebelair berupa meja dan kursi kerja pada tahun 2023-2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut dilakukan Ketua Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan (MPHP), Gintar Hasugian, dan Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik (TIS), Saut ST.

Menurut keduanya, laporan tersebut dilakukan setelah adanya kajian cukup panjang dan detail atas dokumen pengadaan mebelair di berbagai instansi pemerintah yang sangat didominasi oleh merk Innola yang merupakan produk PT Deka Sari Perkasa, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah

Mengutip laporan yang ditujukan ke Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa hal itu terkait pekerjaan pengadaan meja dan kursi kerja staff/kursi rapat

Dalam uraiannya disebutkan spesifikasi pengadaan meja kerja yakni top table menggunakan bahan minimal MDF lapis HPL/PVC, laci dengan bahan minimal MDF dilengkapi kunci, dan rangka kaki meja terbuat dari metal/besi/logam, finishing powder coating, serta dilengkapi sepatu dari plastik.

Spesifikasi meja merk Innola type IMK-140 memiliki dimensi panjang 140 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 75 cm. Spesifikasi lainnya tersebut dari bahan Medium Density Fibreboard (MDF), bagian permukaan top, kaki panel dan modesty dilapis PVC Sheet.

Adapun jumlah meja kerja yang dipesan berjumlah 2.749 buah dengan harga satuan Rp2.250.000, sehingga jika ditotal harganya adalah Rp6.185.250.000.

Saut membandingkan meja tersebut dengan yang ditawarkan vendor lainnya dengan spesifikasi yang sama dan harga lebih murah.

Dia mencontohkan, meja merk Pudak Scientivic type GLF 120 08 dengan dimensi 140 x 60 x 75 cm. Spesifikasi lainnya terbuat dari bahan MDF laminasi dua muka tebal 18mm, panel depan MDF laminasi dua muka tebal 9 mm, rangka pipa besi ukuran 20x40mm, finishing powder coating, dan sistem konstruksi knock down.

“Dugaan kesalahan PPK dan mark-up harga karena menunjuk dan menetapkan vendor dengan penawaran harga produk yang lebih tinggi dan PPK tidak maksimal,” terang Saut kepada Info Indonesia, Selasa (12/11/2024).

Saut menjelaskan, potensi kerugian negara dengan adanya dugaan mark-up harga akibat dilakukannya penunjukan dengan harga satuan berdasarkan etalase produk sebesar Rp1.700.000. Selisih harga dari kedua produk tersebut yakni Rp2.250.000 dikurangi Rp1.700.000 adalah Rp550.000. Maka dugaan kerugian negara sebesar Rp550.000 dikali 2.749 unit adalah Rp1.511.950.000.

Selanjutnya, pada pengadaan kursi kerja staff/kursi rapat, dalam kontrak disebutkan spesifikasi yakni kursi roda polyurethane cabang lima dengan sistem pengunci, terdapat sandaran, dudukan busa berbahan multi plywood+busa full injection dengan cover fabric/oscar, serta dilengkapi tuas pengaturan turun naik dudukan.

Pengadaan tersebut diberikan ke CV Firgi Utama Sejahtera yang melakukan pengiriman dan penerimaan sejumlah 2.684 unit seharga Rp1.120.000, sehingga nilai total kontraknya Rp3.006.080.000.

Sementara itu, harga perbandingan vendor yang lebih murah dengan spesifikasi yang sama yakni merk Clarity yang harganya Rp986.790 per unit. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp133.210. Hal ini mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp357.535.640.

Saut menyatakan, kedua paket pekerjaan tersebut, patut diduga dikerjakan oleh orang yang sama dengan modus menggunakan dua perusahaan sebagai pelaksana, yakni PT Deka Sari Perkasa sebagai produsen (pabrikan) dan CV Firgi Utama Sejahtera yang merupakan perusahaan yang didirikan dan dikendalikan oleh oknum yang berinisial P.

“Menurut informasi yang kami peroleh merupakan tenaga marketing PT DSP. Perhitungan kami kerugian negara dari kedua paket tersebut terhitung sebesar Rp1.869.485.640,” terang Saut.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam kegiatan pengadaan mebelair di Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta

2.Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta

3.Pejabat Pembuat Komitmen.

4.Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa

5.Direktur CV Firgi Utama Sejahtera

Di sisi lain, Gintar mengungkapkan bahwa PT Deka Sari Perkasa selaku penyedia perlengkapan di Dinas Pendidikan Kota Semarang tengah dikaitkan dengan perkara yang ditangani KPK sebagaimana informasi yang beredar melalui pemberitaan media massa.

“Maka patut diduga praktik yang sama juga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Untuk itu, agar KPK melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait paket-paket pekerjaan tersebut,” ujar Gintar.

Atas pelaporan kedua LSM ini, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan belum menerima laporan soal itu.

“Saya belum dapat detail laporan tersebut,” kata Purwosusilo lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, owner PT DSP berinisial R yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya juga menerima tembusan surat laporan LSM tersebut.

“Saya tegaskan tudingan dan laporan mereka ke KPK itu fitnah. Coba berikan saya contoh produk yang lebih murah dari produk kami,” tegasnya.

Dia mengaku sedih dengan penawaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sangat jauh dari penawaran perusahaannya. Selain itu, dalam kontrak juga tidak ada ongkos kirim.

“Emangnya barang-barang itu tidak pakai ongkos kirim?” ujarnya.( Michael J Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *