Views: 144
TANJUNGBALAI, JAPOS.CO – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Tanjungbalai melakukan Penangkapan terhadap Sampan Nelayan bermuatan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 Bungkus di Perairan sungai Silo Kota Tanjungbalai, pada hari Senin 4 November 2024 pukul 11.00 Wib.
Barang bukti langsung di amankan di Kantor Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Tanjungbalai di jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Berawal Tim Satpol Airud Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap sebuah sampan nelayan jenis sampan Kaluk yang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Adapun hasil pengejaran dan diamankan sampan nelayan dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 30 bungkus (± 30 kg), sementara 2 orang awak sampan melarikan diri dengan cara berenang di sungai Silo informasi tersebut di benarkan oleh AKP M. Tanjung selaku (Kasatpol Airud Polres Tanjungbalai).
“Benar Tim Satpol Airud Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap sebuah sampan nelayan jenis sampan Kaluk yang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Adapun hasil pengejaran dan diamankan sampan nelayan dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 30 bungkus (± 30 kg), sementara 2 orang awak sampan melarikan diri dengan cara berenang di sungai Silo ujarnnya”.
Kronologi singkat penangkapan
Pukul 09.30 Wib, Tim Satpol Airud Polres Tanjungbalai yang sedang patroli di perairan sungai Silo mencurigai sebuah sampan yang melaju dengan kecepatan tinggi, lalu Tim Satpol Airud Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran.
Pukul 09.35 Wib, Tim berhasil menangkap sampan tersebut, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sampan, sementara saat pengejaran dua orang awak kapal melarikan diri dengan meninggalkan kapal di pinggir pantai arah pasar TPO Kota Tanjungbalai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Satpol Airud Polres Tanjungbalai menemukan 30 bungkus narkoba jenis sabu-sabu di dalam sampan nelayan Kaluk tersebut.
Polres Tanjungbalai saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini, dan melaksanakan pencarian terhadap dua orang awak kapal yang melarikan diri.
Penangkapan Sampan Nelayan yang bermuatan Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan oleh Satpol Airud Polres Tanjungbalai, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sampan nelayan jenis Kaluk dan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 bungkus (± 30 kg). Awak sampan yang membawa melarikan diri, Satpol Airud Polres Tanjungbalai dan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan pencarian terhadap 2 orang awak sampan dan pemilik dari Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
( Erwinsa Sinaga).