Views: 258
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dugaan perampasan (penjarahan) Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh Mei Lin selaku pemilik CV Jaya Anugrah yang diketahui saat ini telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit miliknya, membuat Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara mengambil sikap tegas atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Mei Lin beserta oknum Kepala Desa yang telah berkonspirasi dengan KPH I berkedok CV Jaya Anugrah.
Hal tersebut diungkapkan Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 kepada Japos.co (05/11) melalui sambungan seluler nya, dirinya mengungkapkan jika saat ini perihal perampasan hutan tersebut, telah disampaikan laporan pengaduan nya ke Gakkum Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (DLHK) serta ke Bareskrim Mabes Polri, yang mana diketahui jika aksi perampasan hutan tersebut berbuntut pada ditangkapnya salah seorang warga inisal nelson serta tercatut nya beberapa orang lain nya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek Tanah jawa.
“Tadi sekira pukul 10.00 Wib, laporan pengaduan beserta bukti pendukung dan keterangan lain nya sudah saya sampaikan kepada Dirjen DLHK dan juga Bareskrim Polri serta Div. Propam Mabes Polri, dan saya juga mengapresiasi kedua intansi tersebut yang langsung tanggap dengan pelaporan yang kita sampaikan tadi” ungkap Pahala Sihombing.
“Saya juga tadi sudah berbincang langsung dengan Dirjen DLHK Republik Indonesia Bpk DR Ir Wiratno M.Sc, dan beliau berkomitmen hal ini akan menjadi atensi bagi nya dan juga akan bersinergi dengan Mabes Polri guna segeranya terselesaikan permasalahan yang terjadi saat ini” Kata Pahala Sihombing.
“Perlu kita ketahui Bersama, dalam pertemuan tersebut yang menjadi pokok penting dalam pembahasan kita adalah, tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum, baik itu oknum pelaku dan juga keterlibatan pemangku jabatan dalam Tindakan yang telah merugikan negara tersebut,” T7egas Ketua LP4.
Ditempat terpisah, Heppi Sidauruk selaku Kepala Desa Bosar Nauli Ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya (08/11) mengungkapkan, sekira Pkl 12.00 Waktu setempat dirinya telah disambangi oleh beberapa petugas dari Dinas Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah I (KPH I) Provinsi Sumatera Utara guna dimintai keterangan nya dan meninjau langsung lokasi HPT yang diduga telah dirampas dan dialih fungsikan oleh CV Jaya Anugrah.
“Tadi mereka ada 4 orang dari Dinas DLHK Provinsi bang datang ke Kantor Nagori, dan setelah meninjau langsung ke lokasi mereka juga memintai keterangan dari saya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta beberapa keterangan dari beberapa masyarakat lain nya dan juga Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli,c ucap Heppi.
“Yah sebatas yang saya ketahui dengan sebenarnya, saya ungkapkan didalam BAP, dan saya juga menyampaikan dalam BAP tersebut mengenai hasil konfirmasi saya dengan Dinas Kehutanan Wilayah II Pematang Siantar perihal status hutan tersebut, beserta lampiran2 yang pernah diberikan oleh KPH II kepada saya bulan yang lalu” Ungkap Kepala Desa Bosar Nauli.
Dirinya juga mengungkapkan, kiranya permasalahan yang terjadi saat ini serta konflik sengketa lahan HPT tersebut segera terselesaikan guna terciptanya keadilan yang se-adil adilnya ditengah tengah masyarakat Bosar Nauli.
“Saya juga berharap kiranya Dirjen Kehutanan dan juga KPH I beserta Polri segera menyelesaikan konflik yang ada saat ini, mengingat hal ini menyangkut kehidupan banyak orang dan perekonomian warga, serta memberikan sangsi yang tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut” Harap Heppi Sidauruk.
lebih lanjut diketahui, Benny Siregar SH.MH selaku kuasa hukum dari Nelson yang telah ditahan oleh pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa atas dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik CV Jaya Anugrah diatas lahan HPT, dirinya beserta Tim lainnya akan menempuh jalur hukum guna terwujudnya keadilan hukum bagi klien nya.
“Kita akan menggugat mereka dalam pengajuan Pra Peradilan (Prapid), karena menurut hemat kami penangakapan klien kami ini tanpa adanya barang bukti yang jelas dan legalitas yang sah, yang mana juga tanpa adanya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian” Ucap Benny kepada japos.co
“Dan kami juga dari Lembaga Hukum akan segera melaporkan pihak pihak yang terkait dalam pelanggaran hukum yang terjadi, baik dalam segi status lahan dan juga pemangku kepentingan didalamnya, guna terwujudnya keadilan hukum yang merata” Tegas Benny memberikan keterangan. (E. Sinaga/L.Tampu)