Views: 356
PEKANBARU, JAPOS.CO — Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan yang selama dua tahun terakhir beraksi di berbagai toko pakaian di wilayah hukum Polda Riau. Kegiatan ini konferensi pers berlangsung di Media Center 91 Polda Riau, Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan bersama jajaran Humas Polda Riau dan Kasubdit Jatanras.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan bahwa para tersangka, berinisial RF (40) dan FI (38) pelaku inisial N masih dalam pengejaran merupakan spesialis pembobol toko yang menyasar toko-toko pakaian di seluruh wilayah Riau. Kedua tersangka memiliki modus operandi dengan membongkar gembok dan pintu toko pada malam hari, kemudian mengangkut barang-barang curian menggunakan mobil sewaan.
“Kami telah menyita barang bukti dari 27 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah, di antaranya 10 toko di Pekanbaru, 3 toko di Bangkinang, dan beberapa toko di Pangkalan Kerinci serta Ukui,” ujar Asep Darmawan. Ia menjelaskan, toko-toko yang menjadi sasaran tersangka meliputi toko pakaian bayi, perlengkapan anak-anak, hingga pakaian dewasa.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cermat, menyimpan barang-barang curian di tokonya sendiri di Pasar Genting. Barang-barang tersebut dijual seolah-olah berasal dari distributor resmi, padahal hasil dari aksi pencurian. “Barang-barang di toko mereka tetap diberi harga sesuai dengan label toko yang telah dibobol, sehingga tampak seperti barang resmi,” ungkap Asep.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya menggunakan mobil sewaan, namun seiring waktu mereka membeli satu unit mobil yang digunakan untuk kejahatan. Petugas telah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti, serta berbagai pakaian hasil curian yang masih dilengkapi dengan label dan barcode toko asli, memudahkan korban mengenali barang-barang mereka.
“Kami telah menghubungi sejumlah pemilik toko untuk proses identifikasi barang bukti. Pemilik toko yang merasa menjadi korban pencurian dapat mengenali barang dagangannya melalui kode barcode dan merek pada label pakaian,” lanjutnya.
Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak tahun 2022. Pihak kepolisian menduga ada lebih banyak toko yang menjadi korban, namun saat ini mereka baru mengingat 27 lokasi.
Menurut Asep, total kerugian dari aksi kejahatan ini mencapai sekitar Rp2 miliar. “Kami masih melakukan pendalaman dan menginventarisasi barang-barang yang disita. Para korban dari berbagai toko pakaian di wilayah hukum Polda Riau telah kami hubungi untuk membantu proses pengembalian barang,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Mutiara Garden, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kasus pencurian toko pakaian.
Dari hasil pemeriksaan, FI dan RF memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya. FI bertugas merusak gembok dan pintu toko serta mengangkut barang-barang, sementara RF mengamati situasi dan mengemudikan mobil. Para tersangka memiliki hubungan keluarga sebagai kakak-adik, yang membantu mereka menjalankan kejahatan dengan lebih tertutup.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 juncto ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian serupa. “Kami akan berupaya mengembalikan barang-barang kepada pemiliknya dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar aksi serupa tidak terjadi lagi,” tutup Asep.