Views: 2.2K
CIAMIS, JAPOS.CO – Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang menimpa salah satu Kepala Desa di Kabupaten Ciamis kini terjadi kembali.
Seorang Kades Aktif inisial (R) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara diatas Empat Ratus Juta Rupiah dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) dan tersangka bersama barang bukti telah di limpahkan kasusnya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ciamis kepada pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (25/10).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin S.H saat di wawancarai para awak media di ruang kerjanya, Jum’at (24/10).
Kepada awak media AKP Joko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Aparat Penegak Hukum, setelah menerima laporan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi dan terlapor.
Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang di dapat oleh pihak APH, Polisi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan satu orang tersangka yaitu Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok dengan inisial ( R).
Kasat Reskrim Polres Ciamis mengungkapkan, dari modus yang di lakukan oleh tersangka yaitu kades tersebut dan barang bukti perkara tindak pidana Korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur pemerintah Desa dan peningkatan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis T.A 2018 dan Dana Desa, Bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peningkatan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk Desa perbatasan Jabar –Jateng Tahun Anggaran 2019.
Dari perbuatannya Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 433.283.644,-
Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kades Baregbeg Kecamatan Lakbok terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
Akp Joko menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan termasuk para Kepala Desa diseluruh wilayah yang ada di Kabupaten Ciamis, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.Ikuti, taati peraturan dan ketentuan yang ada, jangan sekali kali melakukan perbuatan yang mengakibatkan munculnya pelanggaran hukum.
Sehingga dari penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. “Berharap semua pemangku kebijakan, dalam menjalankan tugasnya bekerja sesuai dengan aturan dan per undang-undangan yang ada. Jangan sesekali merekayasa dan menyalahgunakan wewenang dan jika itu terjadi maka dihadapan kita ada hukum yang akan menjeratnya,” kata Akp Joko.
Sementara itu, pengamat sosial, Saeppudin, S.H.,M.H menanggapi pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di kecamatan Labok Kabupaten Ciamis, masyarakat tentu memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Ciamis yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Kata Aep, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Ciamis, tentunya proses selanjutnya ada di tangan kejaksaan. Masyarakat meminta agar kejaksaan segera melakukan penuntutan dengan membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor.
Sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas korupsi, dirinya akan mengawal terus kasus ini sampai keluar putusan pengadilan yang akan memutuskan apakah dugaan Tipikor ini terbukti atau tidak. Tentunya, sesuai prinsip hukum, sebelum adanya keputusan pengadilan, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi. “Disisi lain, kasus ini sejatinya menjadi pembelajaran bagi siapapun penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa yang lain agar dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan jangan tergoda untuk melakukan tindakan koruptif, “ tegas Aep.
Sebagai upaya preventif, sebaiknya fungsi kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kebijakan pemdes harus diperkuat lagi. Disamping itu, pembinaan dari SKPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat harus lebih intens dan masif. “Untuk meminimalisir terjadinya perilaku koruptif di kalangan Pemerintah Desa di Kabupaten Ciamis, pembinaanya harus lebih ditingkatkan lagi dengan harapan kedepannya di Kabupaten Ciamis tidak terjadi lagi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung merugikan keuangan negara dan berakhir di jeruji besi,” pungkasnya. (Mamay)