Views: 71
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (31/10/2024), demikian keterangan yang dilansir Humas DKPP Sumbar .
Perkara diadukan Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi sebagai Teradu I dan II.
Kedua Teradu didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2024 di delapan TPS yang berada di Kota Bukittinggi.
“Saya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan penyelenggara yang merugikan saya,” ungkap Murdani selaku Pengadu.
Pengadu mengaku melaporkan dugaan kesalahan rekapitulasi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang.
Menurutnya, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
“Tetapi apa yang kami temukan adalah kesalahan rekapitulasi lebih dari satu atau dua TPS, kesalahannya konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota legislatif,” lanjutnya.
Pengadu menyesalkan tidak ada tindak lanjut atau follow up kesalahan rekapitulasi baik KPU maupun Bawaslu Kota Bukittinggi. Bahkan permintaannya untuk penghitungan ulang rekapitulasi suara tidak ada kejelasan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat terdiri Muhammad Taufik (unsur Masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu).
Jawaban
Teradu I Satria Putra membantah telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara dalam proses rekapituliasi penghitungan suara di delapan TPS yang menuntungkan salah satu caleg seperti yang didalilkan Pengadu.
“Itu (penambahan atau penggelembungan suara) kami pastikan tidak benar. Kami telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Satria .
Teradu I memaparkan di delapan TPS yang dipersoalkan Pengadu, memang ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara C.Hasil – DPRD Provinsi, penulisan kurang jelas dan lainnya. Tetapi langsung dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan Panwascam dan saksi partai politik.
Sebagai contoh, sambung Teradu I, di TPS 9 Kelurahan Pakai Kurai Kecamatan Guguak Panjang celeg nomor urut 2 dari Partai Nasdem ditemukan ketidaksesuaian pada C.Hasil Salinan – DPRD Provinsi dan C. Hasil – DPRD Provinsi.
“Selama proses rekapitulasi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang tidak ada menyatakan atau menuangkan keberatan, sehingga dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota, ulas Satria
Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, Teradu I, kuasa Pengadu (Diana Febriani) mengajukan keberatan dengan menyebut dugaan penggelembungan suara. Kuasa Pengadu tidak menerima penjelasan oleh PPK Mandiangi Selatan dan Guguak Panjang bahwa telah dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan.
Sementara Teradu II menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil kajian, konfirmasi sejumlah pihak, dan pendalaman disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengungkapkan tidak terjadi penggelembungan suara karena dilakukan perbaikan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan analisa Bawaslu Kota Bukittinggi (Teradu I).
“Jadi sebenarnya terjadi pengurangan suara, bukan penggelembungan seperti yang dituduhkan Pengadu. Ini hasil analisa data kami yang juga kami tunjukan kepada Pengadu,” tegasnya. (Yet)