Views: 52
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindang pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali di gelar di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Rabu (5/11).
lima terdakwa hadir antara lain, satu orang dari unsur swasta yakni Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya.
Lalu terdakwa lain dari unsur pemerintah, diantaranya Atang Rahmat – Anggota Tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono – Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly – Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.
Agenda Sidang menghadirkan saksi pejabat pembuat komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Marthin, Kepala Cabang BTN, Rini, Yusuf Hadireksa dan Irwan Teja selaku Auditor Kementerian ATR/BPN dan Nurlela dari Lembaga Manajemen Aset Negara.
dari kesaksian yang di sampaikan di persidangan , sejumlah saksi meringankan Dadan Setiadi Megantara, terkait peristiwa ini sebenarnya lebih kepada kesalahan administrasi, seperti yang dijelaskan auditor BPN Irwan Teja Sukmana dalam kesaksian nya di hadapan majelis hakim.
Selain Irwan, saksi yang juga auditor yakni Yusuf Hadireksa, kemudian Rini Rimayanti dari Lembaga Manajemen Aset Negara dan Nurlela Purbani dari Cabang Pembantu BTN Sumedang.
Irwan dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai oleh Panji Surono, menuturkan bahwa audit yang dilakukannya atas permintaan dari BPN Jawa Barat.
“Jadi audit yang kami lakukan itu adalah audit internal,” ujar Irwan saat menjadi saksi.
Irwan pun menjelaskan dari hasil audit tersebut pihaknya menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi.
“Hasil audit itu keluar bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat administrasi, dari itulah kami merekomendasikan bahwa untuk segera diperbaiki,” ujarnya.
Hasil audit juga menurut Irwan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penilaian ulang karena dalam audit itu pula menyimpulkan adanya potensi kerugian negara yang sebetulnya bisa dicegah dengan melakukan penilaian ulang.
“Yang minta audit kan BPN Jabar sehingga ini merupakan hasil audit yang bersifat internal,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Saksi lainnya, Nurlela Purbani menyebutkan bahwa BTN cabang pembantu Sumedang telah menerima transferan sebesar Rp329,7 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang. Dana tersebut ditransfer dari LMAN tidak langsung gelondongan sejumlah itu tapi beberapa kali hingga berjumlah Rp329,7 miliar.
“Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transferan dipecah dari LMAN ke BTN bukan perobjek,” ujarnya.
Ketika ditanya oleh jaksa, apakah uang tersebut masih ada di BTN atau sudah didistribusikan, Nurlela menjawab bahwa uang tersebut masih ada di BTN karena tidak ada perintah dari PN Sumedang untuk didistribusikan. Dan hingga terjadi kasus hukum sekarang ini jumlahnya masih utuh.
“Itu dana konsinyasi yang dititipkan PN Sumedang di BTN, karena belum ada perintah sehingga uangnya masih ada di BTN,” ujarnya.
Sementara saksi Rini menjelaskan tentang proses uang dari LMAN masuk ke BTN rekening milik Pengadilan. Dia pun menjelaskan bahwa proses pembayaran tersebut bila tidak ada sengketa LMAN langsung kepada para pihak, namun untuk yang 10 bidang ini karena ada sengketa maka uang untuk pembayaran dititipkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan.
Rini Rismayanti yang merupakan Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN itu menyebutkan bahwa pengadilan negeri Sumedang telah mengeluarkan surat bahwa uang untuk sepuluh bidang tersebut dititipkan di rekening PN Sumedang.(Yara)