Views: 34
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas, pada 2023 sebesar Rp 4,8 Milyar lebih.
Temuan tersebut diungkapkan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan nomor : 4/LHP/XIX.PAL/01/2024 tanggal 8 Januari 2024, atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun.
Menurut BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi belanja jalan, jaringan dan irigasi pada DPU Gunung Mas, serta berdasarkan pemeriksaan fisik, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran pada 6 (enam) paket pekerjaan, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp358.525.018,34, denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp686.109.129,98 serta Retensi Pemeliharaan sebesar Rp3.811.900.000,00.
Yaitu terdiri dari, Pekerjaan Fisik Peningkatan Jalan Tumbang Miri – Tumbang Sian – Tumbang Napoi dilaksanakan oleh PT. KU berdasarkan kontrak Nomor 620/30.70-1/KTRK/DPU- BM/I/2023 tanggal 8 Juli 2020 sebesar Rp76.238.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 840 hari terhitung mulai tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Oktober 2022. BPK-RI menemukan ketidaksesuaian volume/spesifikasi sebesar Rp 181.254.266,39, denda keterlambatan kurang dikenakan oleh DPU sebesar Rp 585.007.791,79 dan Retensi belum dilaksanakan sebesar Rp 3.811.900.000,00.
Dan pekerjaan Pembangunan Pile Slab Menuju Oprit Jembatan Sei Kahayan di Sepang Kota (Kontrak Tahun Jamak TA 2020-2022) dilaksanakan oleh PT. BTK berdasarkan kontrak Nomor 630/48.2/KTRK/DPU-BM/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 sebesar Rp30.112.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 630 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 5 April 2022.BPK-RI menemukan ketidaksesuaian volume/spesifikasi sebesar Rp 177.270.751,95, serta pekerjaan rekonstruksi Jalan Tumbang Empas – Sepang Simin (DAK Tematik Pengembangan Food Estate) dilaksanakan oleh PT. SBMK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/397/KTRK-DAK-FE/DPU-BM/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp27.464.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 9 Desember 2023.BPK-RI menemukan denda keterlambatan belum dikenakan oleh DPU sebesar Rp42.967.551,71.
Kemudian pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tewah – Batu Nyiwuh (DAK Mendukung Konektivitas Jalan Daerah) dilaksanakan oleh PT MKU berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/393/KTRK-DAK-KJD/DPU-BM/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp17.490.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 9 Desember 2023. BPK-RI menemukan denda keterlambatan belum dikenakan oleh DPU sebesar Rp 46.343.772,97, dan pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Batu Nyiwuh – Sei Riang dilaksanakan oleh CV. TK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/1519/KTRK/DPU-BM/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 2.470.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 21 Desember 2023. BPK-RI menemukan denda keterlambatan belum dikenakan oleh DPU sebesar Rp 6.506.113,51.
Serta pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sei Riang – Tumbang Miri dilaksanakan oleh CV. TK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/1524/KTRK/DPU-BM/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 1.978.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 21 Desember 2023. BPK-RI menemukan denda keterlambatan belum dikenakan oleh DPU sebesar Rp 5.283.900,00.
Menurut BPK-RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II, serta syarat-syarat Umum Kontrak masing-masing pekerjaan.
Sehingga menurut BPK-RI mengakibatkan, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan sebesar Rp358.525.018,34 atas pekerjaan Fisik Peningkatan Jalan Tumbang Miri – Tumbang Sian – Tumbang Napoi sebesar Rp181.254.266,39; dan Pembangunan Pile Slab Menuju Oprit Jembatan Sei Kahayan di Sepang Kota (Kontrak Tahun Jamak TA 2020-2022) sebesar Rp177.270.751,95.
Serta potensi kelebihan pembayaran atas kewajiban pemeliharaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 3.811.900.000,00 pada Pekerjaan Fisik Peningkatan Jalan Tumbang Miri – Tumbang Sian – Tumbang Napoi.
Dan kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp 686.109.129,98 atas pekerjaan Fisik Peningkatan Jalan Tumbang Miri – Tumbang Sian – Tumbang Napoi sebesar Rp585.007.791,79; Dan atas pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tumbang Empas – Sepang Simin (DAK Tematik Pengembangan Food Estate) sebesar Rp42.967.551,71;
Serta atas pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tewah – Batu Nyiwuh (DAK Mendukung Konektivitas Jalan Daerah) sebesar Rp46.343.772,97; dan atas Rekonstruksi Jalan Batu Nyiwuh – Sei Riang sebesar Rp6.506.113,51; dan 5) Rekonstruksi Jalan Sei Riang – Tumbang Miri sebesar Rp5.283.900,00.
Menurut BPK RI menyatakan permasalahan tersebut disebabkan, PPK dalam mengendalikan pelaksanaan dan pemeliharaan kontrak, mengawasi, dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya. Serta PPTK dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas PU Gunung Mas, Baryen, ST., M.Eng., yang dikofirmasi lewat Nomor : 050/HJP-KT/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, melalui surat nomor : 600.1.9.3/942/DPU-BM/XI/2024 tanggal 5 November 2024, perihal konfirmasi dan klarifikasi, yang ditujukan kepada Harian Jaya Pos Perwakilan Kalimantan Tengah, menyampaikan, bahwa surat terkait perihal yang sama, juga telah disampaikan oleh 2 (dua) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bahkan dari beberapa surat tersebut menurut Baryen, juga telah dilaporkan/disampaikan oleh LSM/Media kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan terkait laporan tersebut pihaknya juga telah diminta keterangan.
“ Kami selalu komitmen dalam melaksanakan tugas dengan baik dalam memenuhi kuantitas dan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, terus kebawahan sesuai tugas dan fungsinya,” paparnya.
Sedangkan terkait dengan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan keenam paket kegiatan tersebut, menurutnya, sudah disetor ke kas Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Gunung Mas. Berkenaan dengan bukti setor dan tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, menjadi kewenangan dan fungsi Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dan BPK RI. Untuk informasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, menurutnya dapat di konfirmasi dengan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dan BPK RI.
“Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas telah memberi teguran tertulias kepada pihak kontraktor pelaksana, dan dalam bentuk sanksi yaitu denda keterlambatan untuk lima kontraktor dan satu kontraktor sanksi yang diberikan selain denda keterlambatan, retensi pemeliharaan senilai Rp 3.811.900.000,- juga tidak dibayarkan/disetor ke Kas Daerah Kabupaten Gunung Mas dan dikenakan sanksi daftar hitam,” terang, Baryen.
Serta mengucapkan terima kasih atas kepedulain dan kontrol dari masyarakat terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas. (Mandau)