Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Sidang Terdakwa Nina Wati 5 Kali Ditunda di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

×

Sidang Terdakwa Nina Wati 5 Kali Ditunda di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Views: 783

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan bermodus bisa memasukkan anggota Polri dengan terdakwa Nina Wati (46) warga Dusun XI, Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat bersidang di Labuhan Deli, pada Selasa (5/11/2024) kembali ditunda. Penundaan sidang ini sudah kelima kalinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tempat bersidang di Labuhan Deli, sejak siang hari kuasa hukum dari korban Afnir sudah hadir di PN Lubuk Pakam tempat bersidang di Labuhan Deli, Namun hingga sore hari, terdakwa Nina Wati tidak muncul untuk mengikuti persidangan, Akibatnya persidangan dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.

Kasus terdakwa Nina Wati sampai ke persidangan setelah sebelumnya keluarga korban melaporkannya ke Polda Sumut dengan kerugian Rp 1.350.000.000 dengan janji bisa memasukkan korban masuk AKPOL. Terdakwa Nina Wati ditahan penyidik Polda Sumut  sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 9 April 2024,  Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum I sejak tanggal 10 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024,  Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum II sejak tanggal 30 April 2024sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.

Namun pada 20 September 2024 terdakwa Nina Wati dibantarkan oleh majelis hakim dengan ketua majelis David Sidik Simaremare, SH dengan anggota majelis Hendrawan Nainggolan, SH dan Erwinson Nababan, SH, sesuai dengan surat penetapan Nomor 1563/ Pid.B/2024/PN Lbp.

Pembantaran dilakukan di rumah sakit Royal Prima mengingat Klien tersebut pernah dilakukan pembantaran disana dan memiliki riwayat rekam medik di rumah sakit tersebut, serta lampirannya berupa surat hasil pemeriksaan kesehatan atas nama pasien Nina Wati yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Royal Prima oleh Dr Armen H Rangkuti, Sp.Rad.Subsp.Abd (K) pada tanggal 09 Juli 2024 dan  Surat Rujukan Nomor W2.PK.PAS.PAS.30.01.06.02.05 yang diterbitkan oleh Dokter / Paramedik Rutan Perempuan Kelas II A Medan tertanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh dr Ernika Ginting ditujukan kepada DokterSpesialis Bedah di Medan, yang pada pokoknya mohon konsul dan penanganan selanjutnya pasien atas nama Nina Wati.

Menanggapi penundaan sidang yang sudah lima kali itu, pengamat hukum Firnando D.D Pangaribuan, SH, didalam konstitusi di NKRI menyatakan bahwa setiap warga negara sama dimata hukum dan sebagai pengamat hukum dan warga Negara RI  agar proses hukum dengan terdakwa Nina Wati berjalan sesuai proses hukum acara pidana yang berlaku di negara ini agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak korban dalam perkara ini. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *