Views: 483
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dengan dukungan dari jajaran Polsek, berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba signifikan sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024. Total 14 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 27 tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan, disertai barang bukti berupa sabu seberat 2.180,407 gram, ganja seberat 51,3 gram, 181 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp. 8.487.000.
Pengungkapan ini sesuai dengan komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan narkoba.
Dalam konferensi pers, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, didampingi Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni Siregar, menyampaikan beberapa kasus menonjol. Salah satu kasus terbesar tercatat pada 31 Oktober 2024 dengan barang bukti sabu seberat 2.113,9 gram.
“Barang bukti ditemukan di Hotel Prime Park, Jalan Jendral Sudirman, Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku, Hani (31), warga Dumai, mencoba kabur saat hendak diamankan, tetapi berhasil kami tangkap dan interogasi. Ia mengakui menyembunyikan narkotika tersebut di plafon kamar mandi yang disewanya,” ungkap AKP Bagus Faria. Selasa (5-11-2024)
Menurut AKP Bagus Faria, sabu tersebut diperoleh Hani dari seorang pria bernama Iwan, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Selain pengungkapan di Hotel Prime Park, Polresta Pekanbaru juga berhasil membongkar pengiriman narkotika melalui jasa travel. Pada 27 Oktober 2024, Polresta menerima laporan dari pihak travel di Jalan Cempedak, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, yang mencurigai adanya paket makanan berisi narkoba,” sebutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua bungkus sabu dan sembilan butir ekstasi. Polisi kemudian mengamankan dua orang penerima paket tersebut di Rengat.
“Kedua tersangka mengakui barang itu akan dijemput di Rengat. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama DS yang berada di Pekanbaru. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menangkap DS untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Bagus Faria.
AKP Bagus Faria menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara bagi pelaku kepemilikan ganja, dan minimal enam tahun penjara bagi kepemilikan sabu.
Beberapa tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika, termasuk dalam wilayah Polsek Sukajadi dan Polsek Payung Sekaki.
Polisi menduga terdapat keterlibatan jaringan dari dalam Lapas dalam mengendalikan peredaran narkoba ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang berperan sebagai pengendali,” jelas AKP Bagus Faria.(AH)