Views: 54
GARUT, JAPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Resmi membuka sosialisasi standar harga dan Analisis Standar Belanja (ASB) di ballroom hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Selasa (5/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai Standar Biaya Umum, Standar Harga Satuan Barang, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dalam proses penganggaran daerah. Acara ini diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, sementara 68 Puskesmas mengikuti secara daring melalui Zoom.
Nurdin Yana mengatakan ada dua poin penting dibahas dalam sosialisasi ini. Pertama, ia menekankan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dari perencanaan harga. Maka, satuan harga menjadi hal krusial agar besaran alokasi APBD bisa diketahui angkanya.
Selain itu, Nurdin mengingatkan bahwa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih terlambat dalam mengusulkan standar harga, yang seharusnya dilakukan pada bulan Juni.
Ia meminta agar setiap Kepala SKPD segera menyampaikan pembaruan standar harga ke Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang).
“Itu disampaikan kepada Adbang sesegera mungkin untuk kemudian menjadi pedoman kita semua, karena itu akan masuk sistem,” ucap Nurdin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan SKPD dapat mematuhi regulasi harga agar alokasi anggaran lebih transparan dan menghindari praktik mark up harga. Dengan APBD yang efisien, pihaknya bisa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lain.
“Yang kedua kita juga akan terhindar dari persoalan dengan hukum,” jelasnya.
Nurdin Yana menekankan bahwa satuan harga bukan berarti seragam.
Namun, harga yang ditentukan dapat menyesuaikan terhadap kebutuhan dan situasi kondisi yang ada.
Kepala Bagian Adbang, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah Pemkab Garut dalam mencegah mark up anggaran yang merugikan keuangan negara maupun keuangan daerah.
Ia juga menyebut bahwa sosialisasi ini adalah bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang telah dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Garut berupaya memperbaiki dan mengevaluasi penganggaran tahunan serta mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap perangkat daerah,” ungkap Rika.
Ia menuturkan, bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pemahaman pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Bupati terkait Standar Harga dan Analis Standar Belanja pada perangkat daerah, sehingga dapat tersusun RKA yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan program kegiatan, serta dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, yang juga menjadi narasumber, menyampaikan bahwa instrumen-instrumen yang digunakan dalam penyusunan anggaran meliputi indikator kinerja, capaian kinerja, ASB, satuan standar harga, dan standar pelayanan minimal.
Ia berharap SKPD mampu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara efisien dan akuntabel.
“Ya tentunya kalau berpedoman kepada instrumen-instrumen lebih mencerminkan terkait dengan anggaran efisien dan efektif,” terangnya.
Ia berharap, setiap SKPD dapat memahami terkait dengan regulasi-regulasi dan kebijakan terkait dengan proses penyusunan RKA. (Hartono)