Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Sinergi BPJS Kesehatan Bersama Pemerintah Daerah Pasuruan Raya Jaga Keberlangsungan Program JKN

×

Sinergi BPJS Kesehatan Bersama Pemerintah Daerah Pasuruan Raya Jaga Keberlangsungan Program JKN

Sebarkan artikel ini

Views: 790

PASURUAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan mendukung penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya menyejahterakan warganya dalam hal pemenuhan layanan kesehatan. Asisten I (satu) Pemerintah Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah menyampaikan bahwa penting menyatukan persepsi dan pemahaman seluruh pihak tentang penganggaran iuran wajib dalam Program JKN untuk menjaga keberlangsungan program tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah ini sudah sangat luar biasa. Berbagai kalangan dari masyarakat kurang mampu, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer sudah diberikan akses mudah dalam memanfaatkan Program JKN,” terangnya saat ditemui usai mengikuti acara Rekonsiliasi Data Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah bersama BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kamis (19/09).

Di sisi lain, lanjut Yanuar, jenis kepesertaan Program JKN saat ini memang beragam. Dimulai dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta yang terdaftar melalui perusahaan atau Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta kurang mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu berkomitmen agar seluruh warganya bisa merasakan kemudahan yang sama saat mengakses fasilitas kesehatan.

“Kami berkomitmen melalui Bagian Keuangan Daerah (BKD) dapat memastikan iuran yang dibayarkan telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Komponen-komponen tersebut meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Prestasi Guru (TPG), tunjangan insentif dan jasa medis. Saya berharap Bagian Keuangan Daerah dapat memastikan anggaran tercukupi untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan,” jelas Yanuar.

Pihaknya juga menyampaikan, pemerintah daerah juga memberikan fasilitas berupa Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini harapannya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lebih dekat dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

“Mengingat kehadiran BPJS Kesehatan ini sudah sangat luar biasa, sehingga tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan Program JKN sangat fundamental. Soal pembiayaan agar tidak terjadi tumpang-tindih, kami terus kejar kecocokan data agar anggaran yang terserap benar-benar dirasakan langsung kepada yang berhak menerima,” ujar Yanuar.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata memberikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kontribusi Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan dalam pembayaran iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU Pemda). Bahkan kata Dina, Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan sendiri sudah sangat peduli dengan masyarakatnya. Hal itu dapat dilihat dari komitmen pemerintah dalam memberikan Jaminan Kesehatan kepada masyarakatnya dengan melihat cakupan kepesertaan mereka telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) untuk Kota Pasuruan 100% dan Kabupaten Pasuruan 99,61warganya terdaftar pada Program JKN hingga saat ini.

“Tentu iuran tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan Program JKN. Pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyelenggara negara sudah menunjukkan komitmen yang luar biasa sehingga para pekerja di lingkungan pemerintahan bisa terus aktif sebagai peserta JKN,” ujar Dina.

Kegiatan rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan II (dua) yang diselenggarakan di Kota Malang ini turut mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang. Selain, membahas tentang komitmen dari masing-masing pemerintah daerah, kegiatan rekonsiliasi ini juga sebagai langkah validasi data antara pihak pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.

“Melalui kegiatan yang bermanfaat ini, harapan kami komitmen pemerintah daerah dalam hal pemenuhan anggaran Iuran Wajib sesuai dengan jumlah kebutuan dapat benar-benar terpenuhi. Mudah-mudahan jaminan kesehatan bagi segmen tertanggung tetap dapat terus aktif,” ucapnya.(Wio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *