Views: 644
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau semakin intensif dalam memberantas tindak pidana judi online di wilayah hukumnya. Langkah ini sejalan dengan peningkatan laporan masyarakat serta pelaksanaan program 100 hari kerja Presiden Prabowo yang salah satu poin utamanya adalah penindakan terhadap praktik judi online.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penutupan sekitar 300 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami terus bekerja keras agar upaya ini dapat membuahkan hasil maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Nasriadi, Selasa (5/11/2024).
Selama sepekan terakhir, jajaran Sat Reskrim di berbagai Polres telah mengungkap 11 kasus judi online yang melibatkan beberapa wilayah, antara lain Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 pria dan 1 wanita, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp10.000.000.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh Polres jajaran yang telah berperan aktif dalam mengungkap kasus-kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas perjudian, yang merupakan ancaman bagi keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada,” tegas Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi memaparkan bahwa beberapa Polres yang mencatatkan pengungkapan kasus meliputi Polresta Pekanbaru (2 kasus), Polres Dumai (1 kasus), Kepulauan Meranti (1 kasus), Polres Siak (2 kasus), Polres Pelalawan (1 kasus), Polres Indragiri Hilir (1 kasus), Polres Kampar (1 kasus), Polres Rokan Hulu (2 kasus), Polres Rokan Hilir (2 kasus), dan Polres Bengkalis (4 kasus).
“Kami berharap kinerja ini menjadi contoh dan motivasi bagi Polres lain yang belum mengungkap kasus judi online untuk semakin giat dalam upaya pemberantasan,” ujar Nasriadi.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Riau terus berkoordinasi dengan jajaran Polres untuk memastikan penyelidikan dan penindakan terhadap judi online dapat dilaksanakan secara konsisten.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kondusivitas wilayah di tengah persiapan Pilkada. Judi online merupakan salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu proses demokrasi,” jelasnya.
Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah bagian dari upaya Polri dalam melaksanakan instruksi Presiden terkait program kerja 100 hari.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan damai,” tutupnya.(AH)