Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pjs Wako Hani: Keuangan Yang Salah Arah Dapat Merugikan Pemerintah 

×

Pjs Wako Hani: Keuangan Yang Salah Arah Dapat Merugikan Pemerintah 

Sebarkan artikel ini

Views: 597

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pjs Wali Kota Bukittinggi, H Hani Syopiar Rustam, konsultasi bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, usai mengikuti sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jumat 25 Oktober 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Konsultasi tersebut terkait tata kelola keuangan daerah, baik bansos, belanja modal dan lainnya. Hal ini agar terjadi sinkronisasi pemahaman oleh pemko, antara sosialisasi KPK dengan penjelasan Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Intinya, kata Hani S Rustam, bagaimana kita mendapatkan materi pengelolaan keuangan daerah yang benar benar akuntabel, transparan dan terarah. Sehingga, tidak ada kebijakan terkait keuangan daerah yang salah arah, salah aturan, salah kaprah yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pjs Wako Bukittinggi memginginkaan semua berjalan sesuai aturan. Apalagi saat  kita tengah menyusun APBD 2025,” ungkap Hani.

Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhamad Valiandra, SE MAP, bersama Plh Direktur Pendapatan Daerah, Raden An’An Andri Hikmat SR, AP, MM, yang menerima rombongan Pemko Bukittinggi, keuangan daerah dikelola dengan baik, terutama terkait administrasinya. Penyusunan serta pengelolaan harus dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,  bertujuan dalam menentukan keberhasilan pencapaian  kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah yang baik,  berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan tepat sasaran

“Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ulasnya mengingatkan. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *