Views: 813
TANGERANG, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah atap stadion yang baru dibangun dibongkar. Dinas Tata Ruang dan Bangunan mengambil langkah ini menyusul tuduhan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebelumnya, media ini melaporkan tentang kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan, yang mengindikasikan adanya praktik kolusi antara pihak kontraktor dan dinas terkait. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa biaya untuk membongkar atap stadion berasal dari anggaran penataan dan pembangunan sarana prasarana Stadion Mini Kelapa Dua tahun anggaran 2024, sebesar Rp 2.953.672.228, yang dikelola oleh CV. Fafindo Farras Fawzindo.
Pak Dul, pengawas dari CV. Fafindo, menyatakan bahwa biaya untuk perbaikan dan pembongkaran atap rusak ditanggung oleh pihaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor sebelumnya.
Marsel lumban gaol salah seorang ,pemerhati pembangunan, menyayangkan jika anggaran 2024 benar-benar digunakan untuk perbaikan ini, karena akan melanggar ketentuan yang ada dan berpotensi mengurangi kualitas proyek.
“Jika anggaran tersebut diambil, otomatis volume pekerjaan juga akan berkurang,” ujarnya.
Proses tender pembangunan stadion ini juga menjadi sorotan publik karena hanya satu perusahaan, CV. Kosong Sembilan, yang mengajukan penawaran dari total 36 perusahaan yang mendaftar. Praktik ini menimbulkan dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan jasa serta kontraktor. Lebih lanjut Lumban gaol menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Jika hanya ada satu penawaran, seharusnya tender diulang, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Japos.co juga menyorotin Proyek dengan anggaran mencapai Rp 9.715.000.000,00 kini dalam kondisi memprihatinkan. Atap stadion terlihat cacat dan sebagian hilang, sedangkan lapangan rumput tampak tidak terawat. Dedi menilai proses tender terkesan tidak transparan dan ada dugaan bahwa pemenang tender sudah ditentukan sebelum pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, Deki Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, belum memberikan tanggapan terkait kerusakan yang terjadi. Warga setempat, Masir S., juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya pengawasan dari dinas terkait.
“Jika pengawasan dilakukan dengan benar, hasilnya tidak akan seperti ini. Ini uang rakyat,” ujarnya.
Stadion Mini Kelapa Dua direncanakan sebagai sarana olahraga yang dilengkapi dengan fasilitas untuk masyarakat, seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman, dan arena bermain. Namun, dengan kondisi saat ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang memadai semakin tipis.
Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera menanggapi isu ini dan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan yang telah dilaksanakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(bung)