Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Bongkar 3 Bandar Kakap dalam Operasi 2 Bulan: Bareskrim Polri Sita 2 Ton Sabu dan Ganja

×

Bongkar 3 Bandar Kakap dalam Operasi 2 Bulan: Bareskrim Polri Sita 2 Ton Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

Views: 727

JAKARTA, JAPOS.CO – Bareskrim Polri membongkar 3 jaringan bandar narkoba kakap dengan perputaran uang sampai Rp59,2 triliun. Barang bukti yang disita lebih dari 2 ton sabu dan ganja.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan bandar kakap tersebut disampaikan Bareskrim Polri saat jumpa pers hari ini di Mabes Polri, Jumat (1/11/2024).

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan pengungkapan 3 bandar kakap tersebut dilakukan dalam joint operasi selama 2 bulan yakni September sampai Oktober 2024.

”Joint operasi dilakukan bersama Kejagung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA),” kata Kabareskrim.

Sebanyak 80 perkara berhasil diungkap, 3 diantaranya jaringan narkoba kakap kelas internasional.
3. jaringan kakap tersebut adalah:

1. Jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi yakni Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

2. Jaringan HS yang beroperasi di 5 provinsi meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK yang beroperasi di Provinsi Jambi.

”Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai 59,2 triliun rupiah,” ungkap Komjen Wahyu Widada.

Dari 3 jaringan narkoba kakap, jaringan FP terbesar yakni perputaran uang mencapai Rp56 triliun. Sedangkan perputran uang jaringan HS Rp2,1 triliun, dan jaringan H Rp1,1 triliun.

Sebanyak 136 orang tersangka terlah diamankan dengan barang bukti:
1. Sabu : 1.071,56 kg atau 1,07 ton
2. Ganja : 1,12 ton
3. Ekstasi : 357.731 butir
4. Happy five : 6.300 butir
5. Ketamine : 932,3 gram
6. Double ll : 127.000 butir
7. Kokain : 2,5 kg
8. Tembakau sintetis : 9.064 gram
9. Hasish : 25,5 kg
10. MDMA : 4.110 gram
11. Mepherdrone : 8.157 butir
12. Happy water : 2.974,9 gram.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 102 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…