Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tukang Jatuh Meninggal, Kontraktor Harus Bertanggung Jawab, Penjaga Sekolah Ceritakan Peristiwa Kejadian

×

Tukang Jatuh Meninggal, Kontraktor Harus Bertanggung Jawab, Penjaga Sekolah Ceritakan Peristiwa Kejadian

Sebarkan artikel ini

Views: 77

KAMPAR, JAPOS.CO – Penjaga sekolah UPT SDN 03 Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, inisial FI membenarkan peristiwa pekerja tukang jatuh sempat dirawat disalah satu rumah sakit Pekanbaru, hingga kemudian meninggal dunia.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Disini, seminggu disinikan dirawat,disanalah rumah sakit Pekanbaru, katanya sudah dirongseng tidak ada masalah bawa pulang,” ungkapnya FI (31/10/24).

Seminggu kemudian, penjaga sekolah dapat informasi dari pemborong (kepala tukang) korban jatuh sudah meninggal dunia.

Namun yang sangat mengejutkan, dari pengakuan penjaga sekolah pihak Kontrakor tidak mau tau apa yang terjadi terhadap korban jatuh(meninggal dunia).Menurut dia yang merekrut tenaga kerjalah yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut yakni kepala tukang (pemborong).

“Kontraktor tidak mau tau tau dari mana  pemborongnya(kepala tukang) dapat tukang(pekerja),” ucap FI.

Menurut FI, korban jatuh meninggal masih satu kampung dengan kepala tukang (pemborong)di Palembang.

Penjaga sekolah menuturkan korban (Tukang) jatuh dari atas bangunan saat melakukan pekerjaan struktur rangka atap (kuda-kuda) pada proyek pembangunan gedung ruang laboratorium di UPT SDN 03 Sukaramai Kec Tapung Kab Kampar Provinsi Riau , pada bulan September lalu.

Padahal,setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Kemudian, perusahaan atau kontraktor  harus melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak instansi terkait.

Namun hal itu terkesan ada unsur pembiaran, sehingga patut ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan pihak kontraktor CV Prima Nuansa Solution,bahkan tidak memberlakukan norma sistem manajemen K3( Keselamatan dan kesehatan kerja).(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *