Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejati Jabar Telah Menerima Pengembalian Keuangan Negara Perkara Bantuan PIP Umika Kabupaten Bekasi

×

Kejati Jabar Telah Menerima Pengembalian Keuangan Negara Perkara Bantuan PIP Umika Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Views: 575

BANDUNG, JAPOS.CO – Kejati Jabar bertempat di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, (1/11) Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH MH melaksanakan press conference twrkait pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya bekasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui siaran Pers. No.PR-64/kph.2/11/2024.
Kasi penkum Nur Cahyawijaya mengatakan bahwa terdakwa Dr H Suroyo yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Dr Sri Hari Jogya SH MSi selaku Rektor UMIKA tahun 2022, telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000,- (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

Terdakwa an. Dr H Suroyo (dalam proses persidangan) Yang didakwa pasal:
Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah)

Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *