Views: 1.5K
KETAPANG, JAPOS.CO – Ditemukan sebuah proyek pekerjaan rabat beton dengan Judul Kegiatan yaitu Pembangunan Jalan Abu Samah GG. Wan Ja’far Husna Alaydrus RT.05 RW.02 Kelurahan Tuan-tuan, yang mempergunakan Sumber Dana DAU tahun anggaran 2024 berlokasi di Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Proyek ini dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.3.2/014/KPA.BPK/DAU-APBD/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Waktu pelaksanaan yang diberikan selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender terhitung mulai dari tanggal 11 Oktober 2024 hingga selesai 24 November 2024 dan sebagai Penyedia Jasanya adalah CV. Rasya Utama, sedangkan anggaran yang dipergunakan pada paket pekerjaan jalan rabat beton tersebut berjumlah puluhan Juta lebih, namun kenyataan bahwa pembangunan jalan Abu Samah Gg. Wan Ja’far ini dikerjakan sangat asal jadi, terlihat jelas kebanyakan pasir dibanding semennya yang dipergunakan dan sehingga Rabat Beton yang baru selesai dikerjakan oleh Pelaksana CV Rasya Utama itu terlihat memerah dan sudah alami keretakan, tentu hal ini wajar jika mutu dan kualitas serta kuantitasnya menjadi sorotan dan dipertanyakan.
Perihal terkait temuan ini lalu disampaikan oleh Anggota Tim Investigasi DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kab. Ketapang KalBar kepada Japos.co pada hari Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya dilokasi Pembangunan Jalan Rabat Beton yang menjadi temuannya itu Anggota Tim Investigasi DPC LAKI mengatakan bahwa, “CV. Rasya Utama diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana DAU bermodus Pembangunan Jalan Abu Samah Gg. Wan Ja’far di Kecamatan Benua Kayong
bahwa pengerjaan jalan rabat beton yang dikerjakannya itu kuat diduga telah menyalahi SPK dan aturan Bistek,” kata Anggota Tim Investigasi LAKI kepada Japos.co Rabu (30/10).
“Fisik pekerjaan rabat beton yang kami lihat dialamat lokasi tersebut kebanyakan pasir sedikit semen dan juga tidak menutup kemungkinan rabat beton yang telah selesai dikerjakan oleh CV. Rasya Utama tidak menggunakan batu, jelas pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi alias kuat diduga MarkUp, dan artinya mutu kualitas rabat betonnya sangat diragukan serta patut dipertanyakan,” Ujar Anggota Tim Investigasi DPC LAKI kepada Japos.co Rabu (30/10).
“Maka dari itu terkait permasalahan yang dimaksud, Anggota Tim Investigasi DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan Barat meminta dengan tegas kepada Inspektorat, Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya agar segera Audit dan Periksa CV Rasya utama terkait permasalahan pekerjaan Pembangunan rabat beton yang dikerjakan asal jadi alias MarkUp tersebut, dimana telah kami duga melakukan persekongkol alias kerjasama menggerogoti dana DAU sebesar Puluhan Juta itu,” pungkas DPC LAKI kepada Japos.co Rabu (30/10).
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud yang dikatakan oleh Anggota Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang tersebut, baik Pelaksananya CV. Rasya Utama maupun Sipemilik Anggaran atau Dinas yang terkait sejauh ini belum dapat dihubungi.(M HARISY).