Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

×

Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Views: 134

BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan didampingi Kasubsi Pratut dan Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka Moh.Juki bin Umar yang terjerat pasal 362 ke-1 KUHP. Para tersangka tersebut dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif, Selasa ( 29/10).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam proses pembebasan ini turut hadir Ineu Irfan Wibowo selaku Ketua IAD Daerah Kota Bandung untuk memberikan bantuan sembako kepada keluarga tersangka.

Kegiatan ini merupakan wujud  komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan humanisme dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.

Ditempat yang sama Kasi Pidum Mumuh Ardiansyah membacakan surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif No.2582/M.2.10/ E.o.h/10/2024.

Alasan Penyelesaian perkara berdasarkan restoratif. Bahwa tersangka Abful Zuki Zaelani baru pertama kali melakukan tindak pidana sebagai mana diancam dengan Pasal 362 ayat (1) hurup a. dan Kejari Bandung pun melaksanakan peraturan kejaksaan RI No.15 th 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *